Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bantuan BAZNAS Perkuat UMKM Temanggung, dari Jamu hingga Kopi Keliling

 

METROJATENG.COM, TEMANGGUNG – Bantuan modal usaha dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui jalur aspirasi Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, H. Wibowo Prasetyo, menyasar pelaku usaha mikro di Kabupaten Temanggung. Penerima bantuan berasal dari berbagai sektor, mulai dari produsen jamu kemasan, peternak, pedagang sayur keliling, pemilik bengkel, warung kelontong, hingga penjual kopi keliling.

 

Penyerahan simbolis bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersebut berlangsung di Kabupaten Temanggung, Selasa (13/10). Program ini diharapkan mampu memperkuat modal usaha, menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi keluarga, sekaligus membuka peluang pengembangan usaha produktif.

 

Salah satu penerima bantuan, Skolastika Kurnia Ningrum atau Tika, pelaku usaha jamu kemasan asal Krasak, Temanggung, mengaku memanfaatkan bantuan tersebut untuk membangun tempat produksi atau workshop. Langkah itu dilakukan guna meningkatkan kapasitas produksi sekaligus mengembangkan produk jamu berbahan baku lokal.

 

“Terima kasih atas bantuan modal dari BAZNAS melalui aspirasi Pak Wibowo. Bantuan ini langsung saya gunakan untuk membuat workshop produksi jamu kemasan. Jamu yang saya produksi juga membawa cerita tentang kekayaan daerah karena bahan bakunya berasal dari Temanggung sendiri,” ungkap Tika.

 

Menurutnya, pengembangan tempat produksi diharapkan dapat mendukung keberlanjutan usaha sekaligus memperluas pemasaran jamu kemasan. Pemanfaatan bahan baku lokal juga menjadi upaya mengenalkan potensi Temanggung melalui produk tradisional yang dikemas lebih modern.

 

Penerima bantuan lainnya, Muhammad Fatkhurohman, mengungkapkan bahwa bantuan modal yang diterimanya digunakan untuk memperkuat usaha peternakan. Dukungan tersebut diharapkan membantu pengembangan usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.

 

“Saya menyampaikan terima kasih atas bantuan aspirasi dari Pak Bowo melalui BAZNAS. Bantuan ini sudah saya pergunakan untuk memperkuat usaha ternak saya. Mudah-mudahan usaha kami semakin berkembang,” ujar Fatkhurohman.

 

Wibowo Prasetyo mengatakan, pelaku usaha mikro memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, meskipun sebagian besar dijalankan dengan modal dan sarana terbatas. Karena itu, bantuan produktif perlu menjangkau usaha kecil yang membutuhkan dukungan untuk mempertahankan sekaligus mengembangkan kegiatan ekonominya.

 

“Pedagang sayur keliling, pemilik warung kecil, tukang bengkel, peternak, sampai penjual kopi keliling adalah bagian dari penggerak ekonomi rakyat. Mereka mungkin tidak memiliki usaha besar, tetapi dari kegiatan itulah kebutuhan keluarga dipenuhi, anak-anak disekolahkan, dan kehidupan sehari-hari dijalankan,” kata Wibowo.

 

Ia mengapresiasi pemanfaatan bantuan oleh para penerima manfaat, terutama Tika yang mengembangkan fasilitas produksi jamu kemasan dan Fatkhurohman yang memperkuat usaha peternakan. Menurutnya, penggunaan dana untuk kegiatan produktif menjadi bagian penting dari tujuan pemberdayaan ekonomi berbasis zakat.

 

“Saya senang mendengar bantuan yang diterima Bu Tika sudah digunakan untuk membangun tempat produksi jamu, sementara Pak Fatkhurohman memanfaatkannya untuk memperkuat usaha peternakan. Artinya, bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif. Inilah yang kita harapkan dari program pemberdayaan BAZNAS,” ujarnya.

 

Wibowo menilai usaha berbasis potensi lokal, seperti produksi jamu kemasan, memiliki peluang untuk memberikan manfaat ekonomi lebih luas. Selain menghasilkan produk bernilai jual, pengembangan usaha tersebut berpotensi membuka peluang bagi petani dan pemasok bahan baku di sekitarnya.

 

Bantuan Harus Diikuti Pendampingan dan Pertanggungjawaban

 

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan BAZNAS, Wibowo menekankan bahwa keberhasilan zakat produktif tidak cukup diukur dari jumlah penerima atau besarnya dana yang disalurkan. Hal yang lebih penting adalah perkembangan usaha, peningkatan pendapatan, dan perubahan kondisi ekonomi keluarga setelah menerima bantuan.

 

“Keberhasilan bantuan zakat bukan hanya berapa banyak orang yang menerima atau berapa besar dana yang disalurkan. Kita ingin mengetahui apakah setelah enam bulan atau satu tahun usaha penerima bantuan semakin berkembang, pendapatannya meningkat, dan kehidupan keluarganya menjadi lebih baik,” ujarnya.

 

Karena itu, ia mendorong BAZNAS RI memperkuat pendampingan dan evaluasi terhadap penerima bantuan UMKM. Pendampingan dapat mencakup pengelolaan keuangan sederhana, peningkatan kualitas produk, pengembangan kemasan, hingga perluasan akses pemasaran agar pelaku usaha mampu bersaing dan mempertahankan keberlangsungan bisnisnya.

 

Wibowo juga mengingatkan bahwa penerima bantuan UMKM BAZNAS RI diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana sesuai ketentuan program. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi sekaligus memastikan bantuan digunakan untuk pengembangan usaha sebagaimana mestinya.

 

“Setiap penerima bantuan nantinya harus membuat laporan pertanggungjawaban. Ini penting karena dana yang diterima merupakan amanah dari zakat masyarakat. Penggunaannya harus jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pengembangan usaha,” kata Wibowo.

 

Menurutnya, kewajiban tersebut juga dapat menjadi kesempatan bagi pelaku UMKM untuk membiasakan pencatatan keuangan dan pengelolaan usaha secara tertib. Namun, mekanisme pelaporan perlu dibuat sederhana dan mudah dipahami, disertai pendampingan bagi penerima yang belum terbiasa dengan administrasi keuangan formal.

 

Ia menambahkan, pencampuran keuangan usaha dengan kebutuhan rumah tangga kerap menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil. Kondisi tersebut dapat membuat modal sulit berkembang meskipun usaha memiliki pelanggan dan perputaran uang yang cukup baik.

 

“Jangan sampai bantuan UMKM hanya menjadi kegiatan seremonial. Penyerahan bantuan justru harus menjadi awal dari proses pemberdayaan. Kita perlu memastikan usaha penerima manfaat benar-benar tumbuh dan mampu memberikan penghasilan yang lebih baik,” tegasnya.

 

Selain pendampingan usaha, Wibowo mendorong sinergi BAZNAS dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memperluas akses pelatihan serta fasilitasi sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dukungan tersebut terutama diperlukan bagi pelaku usaha makanan, minuman, dan produk olahan tradisional.

 

Mendorong Mustahik Menjadi Muzaki

 

Lebih jauh, Wibowo menjelaskan bahwa zakat produktif diharapkan mampu mendorong perubahan kondisi ekonomi masyarakat, dari penerima bantuan atau mustahik menjadi keluarga mandiri yang kelak mampu menunaikan zakat sebagai muzaki.

 

“Hari ini mungkin mereka masih menjadi mustahik atau penerima zakat. Tetapi kita berharap suatu saat mereka bisa menjadi muzaki, orang yang justru ikut menunaikan zakat dan membantu masyarakat lain. Itulah keberhasilan sesungguhnya dari pemberdayaan ekonomi berbasis zakat,” katanya.

 

Menurutnya, bantuan produktif dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat yang memiliki kemampuan berusaha. Pedagang sayur keliling membantu menghubungkan hasil pertanian dengan konsumen, warung kelontong memenuhi kebutuhan harian warga, sedangkan usaha bengkel dan penjualan kopi keliling turut melayani aktivitas ekonomi masyarakat.

 

Apabila berkembang secara berkelanjutan, usaha-usaha tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya, tetapi juga berpeluang menggerakkan perekonomian lingkungan dan membuka lapangan pekerjaan baru. Karena itu, bantuan UMKM perlu disertai pembinaan agar dampaknya tidak berhenti pada penambahan modal awal.

 

Wibowo berharap bantuan BAZNAS RI melalui jalur aspirasi tersebut dapat menjadi pendorong tumbuhnya usaha produktif di Temanggung, baik di sektor perdagangan, pertanian, peternakan, jasa, maupun industri rumah tangga.

 

Ia juga mengingatkan para penerima manfaat untuk menjaga kepercayaan dengan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya. Dana yang dikelola BAZNAS merupakan amanah masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah sehingga pemanfaatannya harus memberikan dampak nyata.

 

“Harapan saya sederhana. Kalau hari ini menerima bantuan modal, enam bulan atau satu tahun mendatang usahanya sudah lebih maju, pendapatan keluarganya meningkat, dan anak-anaknya memiliki kesempatan hidup yang lebih baik. Bahkan, kalau suatu saat bisa membuka lapangan pekerjaan bagi tetangganya, itu tentu menjadi keberhasilan yang luar biasa,” ungkapnya.

 

Wibowo menegaskan, program pemberdayaan ekonomi harus menjadi jembatan bagi masyarakat untuk membangun kemandirian, bukan menciptakan ketergantungan terhadap bantuan. Dengan pengelolaan yang baik, pendampingan berkelanjutan, dan pertanggungjawaban yang jelas, pelaku UMKM diharapkan mampu mengembangkan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga. (ris)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.