Edukasi Masyarakat Melalui Webinar Nasional “Melek Pertanahan”
*Kolaborasi Generasi Soedirman Hub dan Kementerian ATR/BPN
METROJATENG.COM, JAKARTA- Dengan mengusung semangat meningkatkan literasi masyarakat di bidang pertanahan, Generasi Soedirman (Gen Soed) Hub menyelenggarakan Webinar Nasional “Melek Pertahanan: Lindungi Hakmu dan Masa Depanmu”, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 13.00 WIB.
Didukung oleh IKAFU (Ikatan Alumni FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)) dan CAELS (Center for Agrarian and Environmental Law Studies) Fakultas Hukum Unsoed, Gen Soed Hub menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidang pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kesempatan ini sangat mengesankan bagi Gen Soed Hub karena ini adalah webinar perdana yang kami selenggarakan. Kesempatan ini diharapkan bisa meningkatkan literasi masyarakat tentang pertanahan dan berdampak positif bagi kita semua,” kata Ketua Gen Soed Hub Ahmad Fauzy HR., S.H., M.E., dalam sambutan pembuka webinar.
Gen Soed Hub turut mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dr. Dalu Agung Darmawan, M.Si., sebagai pembicara utama webinar. Hal ini sekaligus perwujudan kolaborasi Gen Soed Hub dengan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan edukasi pertanahan kepada masyarakat, dengan menyajikan solusi akses kepemilikan tanah atau properti, pengurusan sertifikat, legalitas hak tanggungan, serta perlindungan hukum pertanahan.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh penyelenggara yang telah menghadirkan forum edukasi seperti ini. Di tengah semakin kompleksnya persoalan pertanahan di Indonesia, ruang diskusi yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, praktisi, dan masyarakat menjadi sangat penting,” ujar Dalu, yang juga menjabat Ketua IKAFU.
Dalu menambahkan, tema yang diangkat dalam webinar hari ini sangat tepat karena persoalan pertanahan sangat dekat dengan kehidupan setiap orang. Ketika seseorang membeli rumah, membuka usaha, menerima warisan, membangun sekolah, membangun jalan, bahkan ketika pemerintah membangun bendungan atau rumah sakit, semua selalu berhubungan dengan tanah.
Namun ironisnya, menurut Dalu, masih banyak masyarakat yang memahami pertanahan hanya sebatas sertifikat yang hanya merupakan salah satu bagian dari sistem pertanahan. Karena di balik selembar sertifikat, terdapat proses panjang mulai dari pengukuran, pemetaan, penetapan hak, kesesuaian tata ruang, penyelesaian konflik, hingga perlindungan hukum.
“Karena itu, melek pertanahan berarti memahami seluruh sistem tersebut. Saya juga ingin mengajak Bapak, Ibu, dan seluruh peserta melihat mengapa pengelolaan pertanahan merupakan salah satu fondasi pembangunan nasional,” ucap Dalu.
Ia pun menyampaikan harapan, “Semoga setelah mengikuti webinar ini, kita semua memiliki pemahaman yang lebih utuh bahwa menjaga tanah bukan hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga masa depan keluarga, masyarakat, dan bangsa.”
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Perundang-undangan II, Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Arif Febriyanto, S.H., M.H., selaku narasumber webinar, juga menegaskan bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai hukum, sosial, dan masa depan keluarga. Karena faktanya, sebagian besar sengketa pertanahan bukan terjadi karena hukum yang tidak ada, tetapi karena masyarakat belum memahami prosedur dan aspek legal pertanahan dengan benar.
Dijelaskan Arif, ada lima alasan utama masyarakat harus melek pertanahan yakni: 1) Tanah merupakan aset ekonomi bernilai tinggi, 2) Sertifikat tanah memberikan kepastian dan perlindungan hukum, 3) Tanah merupakan aset yang diwariskan lintas generasi, 4) Tanah bernilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha, agunan kredit, maupun pengembangan ekonomi keluarga, dan 5) Pemahaman hukum pertanahan sebagai pencegahan sengketa dapat membantu masyarakat terhindar dari konflik, penipuan, dan kerugian finansial.
Selanjutnya, narasumber kedua yakni Kepala Sub Bagian Kepegawaian Umum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Rizkiardi, S.H., memaparkan kasus pertanahan yang meliputi sengketa, konflik, atau perkara pertanahan. Berdasarkan rekap data Justisia Kementerian ATR/BPN per 3 Agustus 2026, terdapat 56.844 kasus pertanahan, di mana sebanyak 32.766 kasus sudah terselesaikan dan 24.078 kasus masih dalam proses.
Rizkiardi mengungkapkan, penyebab dan akar masalah kasus tanah yang telah terdaftar haknya antara lain karena pemegang hak tidak menguasai tanah (karena alasan tertentu), tanahnya ditelantarkan, penetapan ahli waris yang belum disepakati, para pihak tidak menghadap PPAT/notaris saat dibuat akta, jual beli diatasnamakan pihak ketiga karena alasan tertentu, hingga tanda batas hilang atau berubah posisi.
Webinar yang diikuti lebih dari 150 peserta ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi hak tanggungan atas tanah dari narasumber ketiga, Notaris/PPAT Kabupaten Banyumas sekaligus menjabat Ketua Harian KAFH Unsoed Imarotun Noor Haryati, S.H., M.Kn. Ia menjelaskan, hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah dan benda-benda terkait.
Seperti diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996, hak ini memberikan posisi prioritas bagi kreditor dalam pelunasan utang. Hak tanggungan juga mencakup kesatuan benda yang ada di atas tanah, yang menjadi landasan penting dalam hukum agraria dan jaminan kebendaan. Selain itu, Imarotun juga memberikan pemahanan tentang penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit.
Setelah ketiga narasumber memaparkan materi masing-masing, webinar dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para peserta begitu antusias mengajukan pertanyaan kepada narasumber, sehingga durasi webinar menjadi tiga jam atau 30 menit lebih lama dari yang dijadwalkan. Hal ini membuktikan banyaknya kasus pertanahan yang perlu diselesaikan dan masyarakat memang membutuhkan edukasi langsung dari pakarnya.
Selain menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidang pertanahan, Gen Soed Hub turut mengundang civitas akademika Unsoed yakni Wakil Rektor III Unsoed Prof. Dr. Ir. Norman Arie Prayogo, S.Pi., M.Si., IPU, ASEAN Eng., Dekan FH Unsoed Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., Dekan FISIP Unsoed Prof. Dr. Slamet Rosyadi, M.Si., serta Ketua Umum KAUNSOED Dr. Abdul Kholik, Ketua Umum KAFH Unsoed Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Ketua CAELS FH Unsoed Prof. Dr. Kartono, S.H., M.H., beserta jajarannya, termasuk Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H., selaku moderator webinar, dan Ketua Jurusan Sosiologi FISIP Unsoed Dr. Sulyana Dadan, S.Sos., M.A., sebagai pemandu acara.(ris)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.