Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Tindak Praktik Penagihan Melanggar Hukum dan Panggil Indosaku

 

 

METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran penagihan di Semarang. Pemanggilan dilakukan menyusul keresahan masyarakat atas ulah oknum debt collector.

 

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menyampaikan, OJK menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika dan hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

 

“OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen,” ujarnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari pihak Indosaku dan AFPI terkait dugaan keterkaitan dengan oknum penagih. OJK juga akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap perusahaan tersebut.

 

“Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran,” jelasnya.

 

Selain itu, AFPI diminta melakukan pendalaman melalui Komite Etik terhadap pihak ketiga yang terlibat. Sanksi blacklist juga akan dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

 

OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan. Evaluasi mencakup kerja sama dengan pihak ketiga agar sesuai ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.

 

“Seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan,” tegasnya.

 

OJK menekankan, praktik penagihan harus dilakukan secara profesional dan beretika. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat dilarang keras.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen. Regulasi ini mewajibkan proses penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

 

“Penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum,” tandasnya.

 

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kasus ini. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.(ris)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.