Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kuasa Hukum Paulus Tannos Optimis Praperadilan Dikabulkan, Soroti Kepastian Hukum di KPK

METROJATENG.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki babak krusial. Tim kuasa hukum menyampaikan keyakinan bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan tersebut setelah mencermati fakta persidangan dan pendapat para ahli.

Kuasa hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda, menilai proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 Agustus 2019 perlu diuji secara hukum. Ia menyoroti lamanya proses penyidikan yang telah berjalan lebih dari lima tahun tanpa kepastian penyelesaian.

“Situasi ini menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum bagi klien kami,” kata Rangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).

Dalam sidang, pihak pemohon menghadirkan ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tidak bisa diterapkan secara sembarangan untuk menolak permohonan praperadilan.

Kondisi Faktual Pemohon

Menurut Suparji, SEMA tersebut hanya relevan bagi pihak yang benar-benar tidak diketahui keberadaannya. Ia menekankan hakim harus melihat kondisi faktual pemohon.

“Jika seseorang dinyatakan DPO karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat diperiksa, maka ia tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Namun SEMA tidak dimaksudkan menghalangi setiap tersangka mengajukan praperadilan apabila keberadaannya diketahui dan dapat dihubungi,” ujarnya di persidangan.

Ia menambahkan, selama keberadaan tersangka masih teridentifikasi dan komunikasi masih memungkinkan, status tersebut tidak tepat dikategorikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena itu, menurutnya, SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tidak otomatis menjadi dasar penolakan praperadilan.

Selain itu, Suparji juga menyinggung pentingnya prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di KPK. Ia merujuk Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang KPK yang mewajibkan keputusan strategis, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, diambil bersama oleh pimpinan lembaga.

Rangga Widigda menegaskan kliennya tidak memenuhi kriteria DPO. Ia menyebut identitas dan keberadaan Paulus Tannos diketahui serta masih dapat dihubungi.

“Berdasarkan keterangan ahli, kondisi tersebut tidak memenuhi unsur sebagai DPO. Bahkan status DPO klien kami telah dipertimbangkan dalam putusan praperadilan sebelumnya,” tegas Rangga.

Ia juga menilai keterangan ahli memperkuat pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam setiap tahapan penyidikan. Menurutnya, praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Sementara itu, ahli yang dihadirkan KPK, Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, menyampaikan tidak ada ketentuan eksplisit dalam Undang-Undang KPK yang memberi kewenangan kepada penyelidik untuk mengumpulkan alat bukti. Pendapat ini dinilai sejalan dengan pandangan bahwa bukti pada tahap penyelidikan tidak dapat langsung dijadikan dasar penetapan tersangka.

Ahli lainnya dari pihak KPK, Erdianto Effendi dari Universitas Riau, menekankan perlunya batas waktu yang jelas bagi status tersangka agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan rangkaian fakta persidangan dan keterangan para ahli tersebut, tim kuasa hukum tetap optimistis. Rangga menutup dengan keyakinan bahwa hakim akan memutus perkara secara objektif.

“Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara jernih dan mengabulkan permohonan praperadilan demi tegaknya kepastian hukum dan prinsip keadilan,” pungkasnya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.