Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Komisi VIII DPR Soroti Dampak Penyamarataan Masa Tunggu Haji Nasional

METROJATENG.COM, JAKARTA – Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang menetapkan penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun mendapat perhatian serius dari Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII, Maman Imanul Haq, menyebut kebijakan tersebut memiliki tujuan mulia dalam menciptakan keadilan antarjamaah, meskipun tidak terlepas dari konsekuensi di sejumlah daerah.

Menurut Maman, penyamarataan masa tunggu haji memang berdampak langsung pada perubahan distribusi kuota di beberapa wilayah. Daerah-daerah yang sebelumnya memiliki masa tunggu relatif lebih singkat kini harus menyesuaikan diri, bahkan mengalami pengurangan kuota secara signifikan.

“Konsekuensinya memang ada. Beberapa daerah seperti Sumedang dan Cianjur mengalami penurunan kuota karena adanya penyesuaian nasional ini,” ujar Maman dalam keterangannya kepada Parlementaria.

Meski demikian, politisi Fraksi PKB itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari semangat keadilan. Selama ini, kata dia, disparitas masa tunggu haji di Indonesia terbilang ekstrem. Di beberapa daerah, jamaah harus menanti hingga puluhan tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Kita tidak bisa membiarkan ada jamaah yang harus menunggu sampai 48 tahun, sementara di daerah lain jauh lebih singkat. Negara harus hadir memastikan semua jamaah mendapatkan perlakuan yang adil,” tegasnya.

Maman menilai, penyesuaian kuota yang terjadi saat ini bersifat sementara. Seiring berjalannya waktu dan dinamika pendaftaran jamaah, distribusi kuota di daerah-daerah tersebut diyakini akan kembali seimbang.

“Penurunan kuota hari ini bukan kondisi permanen. Dalam beberapa tahun ke depan, sistem ini akan menyesuaikan dengan sendirinya dan kembali normal,” jelasnya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Maman, pada prinsipnya mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam membangun tata kelola penyelenggaraan haji yang lebih adil dan merata. Namun, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi yang masif agar jamaah memahami alasan dan tujuan kebijakan tersebut.

“Yang paling penting adalah komunikasi kepada masyarakat. Jamaah perlu tahu bahwa ini bukan bentuk ketidakadilan, justru upaya negara menghadirkan keadilan bagi seluruh calon jamaah haji di Indonesia,” pungkasnya.

Comments are closed.