BPJS Kesehatan dan Kejari Semarang Bersinergi Awasi Kepatuhan Pemberi Kerja
METROJATDNG.COM, SEMARANG – BPJS Kesehatan Cabang Semarang terus memperkuat pengawasan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Semarang. Sinergi ini difokuskan pada pengawasan dan pemeriksaan badan usaha guna memastikan terpenuhinya hak pekerja atas jaminan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tandyo Sugondo, menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan badan usaha sesuai kewenangan kejaksaan. Dukungan tersebut mencakup pemanggilan badan usaha yang tidak patuh hingga tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan BPJS Kesehatan.
“Tentunya salah satu kewenangan kami adalah melakukan pemanggilan badan usaha yang tidak patuh serta menindaklanjuti SKK sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tandyo saat pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Rabu (17/12).
Ia menambahkan, Kejaksaan terus mengupayakan langkah maksimal terhadap badan usaha yang belum patuh, mulai dari pemberian somasi pertama hingga ketiga. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong badan usaha memenuhi kewajibannya membayarkan iuran JKN agar kepesertaan pekerja tetap aktif.
“Apabila somasi terakhir masih diabaikan, kami akan menindaklanjuti dengan kunjungan lapangan hingga litigasi hukum berupa gugatan di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, mengungkapkan bahwa dari total 36 badan usaha yang telah diajukan SKK ke Kejaksaan Negeri Semarang, sebanyak 17 badan usaha telah melunasi tunggakan iuran, sementara lima badan usaha lainnya melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan yang disepakati.
“Ini merupakan kabar positif dan tidak terlepas dari kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Semarang dalam pengawasan badan usaha sehingga tunggakan dapat tertagihkan,” kata Sari.
Sari juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Negeri Semarang dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terkait Program JKN. Ke depan, BPJS Kesehatan berharap dukungan kejaksaan tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga upaya preventif.
“Kami membutuhkan dukungan untuk sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran, kunjungan langsung ke badan usaha yang tidak memenuhi panggilan SKK, serta dukungan teknis lainnya,” tambahnya.
Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Semarang berharap seluruh pekerja dapat terlindungi secara optimal melalui Program JKN dan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban iuran terus meningkat. (*)
Comments are closed.