Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

MK Tetap Tangani Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada, Meski Telah Melewati Batas Waktu

METROJATENG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan menangani dan memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024), meskipun batas waktu telah berakhir. Mengingat sebagai lembaga peradikan, MK tidak diperboleh menolak perkara yang masuk.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan tetap mempertimbangkan dan memutuskan perkara yang diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lembaga peradilan tidak boleh menolak permohonan yang masuk, tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Sehingga harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” kata Suhartoyo.

Sampai saat ini, permohonan PHP Kada yang masuk ke MK sudah mencapai 280 kasus. Jumlah tersebut masih di bawah prediksi MK yang memperkirakan sampai dengan 324 permohonan.

“Ada beberapa faktor penyebab tidak terlalu banyaknya permohonan yang diajukan. Antara lain karena sikap legowo para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024,” ucapnya.

Sementara itu, terkait syarat formil permohonan, Suhartoyo menyampaikan untuk kasus tertentu, kejadian khusus bisa menyimpangi syarat formil. “Tapi itu case by case ya, tidak semua seperti itu,” tuturnya.

Comments are closed.