MK Tetap Tangani Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada, Meski Telah Melewati Batas Waktu
METROJATENG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan menangani dan memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024), meskipun batas waktu telah berakhir. Mengingat sebagai lembaga peradikan, MK…