Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pangkas Izin Praktik Nakes dari 4 Hari Jadi 1 Jam, Wali Kota Agustina Bikin Terobosan L1ON

METROJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang kembali membuat gebrakan dalam reformasi pelayanan publik. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti memangkas proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan (nakes) yang sebelumnya memakan waktu hingga empat hari kerja menjadi hanya satu jam melalui inovasi layanan One Hour Named dan Nakes (L1ON).

Peluncuran layanan percepatan izin tersebut dilakukan di Padma Plaza Semarang, Jumat (29/5), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, yang hadir mewakili Wali Kota Agustina.

Program L1ON menjadi bukti keseriusan Pemkot Semarang dalam membenahi birokrasi agar semakin cepat, sederhana, dan berpihak pada masyarakat, khususnya tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.

“Kalau dulu ada jargon lama birokrasi berbunyi ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’, maka kalimat itu sudah tidak berlaku lagi di Kota Semarang. Hari ini kami buktikan bahwa pengurusan izin praktik bisa selesai hanya dalam waktu satu jam,” tegas Handi saat membacakan sambutan Wali Kota Agustina.

Menurutnya, selama ini hambatan utama bukan terletak pada kompetensi tenaga kesehatan, melainkan panjangnya proses administrasi dan antrean sistem perizinan lama. Karena itu, Pemkot Semarang memilih melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh tanpa mengurangi standar verifikasi dan legalitas profesi kesehatan.

Agustina menegaskan bahwa SIP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting yang menjamin perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sekaligus keselamatan pasien.

“Kota Semarang ingin menjadi bagian dari solusi di tingkat nasional. SIP memastikan bahwa tenaga kesehatan yang menangani pasien benar-benar memiliki kewenangan, kompetensi yang terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” lanjutnya.

Inovasi L1ON juga masuk dalam program “17 Kado Hebat” Hari Jadi ke-479 Kota Semarang. Pemkot Semarang sengaja menghadirkan layanan yang langsung menyentuh kebutuhan profesi pelayanan publik, terutama tenaga kesehatan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Tak hanya mempercepat birokrasi, kebijakan ini diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kota Semarang. Dengan kepastian hukum dan administrasi yang lebih mudah, para tenaga kesehatan dapat lebih fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Keberhasilan layanan satu jam ini didukung integrasi sistem digital nasional seperti platform Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Integrasi data tersebut memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara cepat, akurat, dan transparan melalui kolaborasi lintas instansi.

Dinas Kesehatan Kota Semarang dan DPMPTSP Kota Semarang bekerja bersama Kementerian PANRB serta Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan sistem berjalan efektif tanpa mengurangi ketelitian proses perizinan.

Agustina berharap inovasi L1ON dapat menjadi standar baru pelayanan publik di Kota Semarang sekaligus contoh reformasi birokrasi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan legal adalah hak setiap warga negara. Saya berharap L1ON menjadi standar baru pelayanan publik yang memudahkan tenaga kesehatan sekaligus melindungi hak kesehatan seluruh warga Kota Semarang,” pungkasnya. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.