Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kasus Joget DPR, MKD Panggil Delapan Saksi dan Ahli untuk Ungkap Fakta

METROJATENG.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terbuka untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, di Gedung DPR RI, Senayan.

“MKD menerima surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan guna mencari kejelasan atas rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” ujar Dek Gam.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, peristiwa berawal dari Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025, yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Dalam momen itu, beredar informasi bahwa beberapa anggota DPR berjoget saat disebut adanya kenaikan gaji, meskipun hal tersebut belum terbukti secara resmi.

“Setelah sidang itu, sejumlah anggota DPR dituduh mengucapkan kalimat dan melakukan gestur yang dianggap tidak etis. Karena itu, MKD memanggil saksi dan ahli untuk memperjelas duduk perkaranya,” tambahnya.

Dalam sidang yang digelar terbuka tersebut, delapan saksi dan ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan. Di antaranya, Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan Letkol Suwarko, Pengamat media sosial Ismail Fahmi, dan pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen Erwin Siregar. Turut hadir juga ahli kriminologi Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

Pada sesi berikutnya, MKD juga menghadirkan ahli hukum Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, serta ahli analisis perilaku Gusti Aku Dewi. Hingga berita ini diturunkan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli masih berlangsung.

Tak Ada Pembahasan Kenaikan Gaji

Sementara itu, Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI, Suprihartini, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan maupun pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025.

“Tidak ada materi atau agenda tentang kenaikan gaji anggota DPR. Jalannya sidang sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelas Suprihartini di hadapan Majelis MKD.

Ia juga menyebutkan, penampilan orkestra dari Universitas Pertahanan merupakan bagian dari tradisi sidang tahunan yang menampilkan lagu-lagu daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap kebudayaan nasional. Menurutnya, tidak ada instruksi dari pimpinan agar anggota DPR bereaksi terhadap lagu tersebut.

“Respons spontan anggota DPR terhadap musik itu lebih pada bentuk apresiasi terhadap lagu daerah, bukan sikap politik atau bentuk ketidaksopanan,” tegasnya.

Sidang etik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perilaku anggota dewan di hadapan presiden dan lembaga negara lainnya. MKD menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan secara objektif dan transparan untuk menjaga marwah institusi parlemen.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.