Dua Warga Pati Jadi Tersangka Pemblokiran Jalur Pantura Saat Aksi Massa
METROJATENG.COM, PATI – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana yang terjadi saat aksi massa kelompok kontra Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertepatan dengan Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025) lalu. Aksi tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total selama kurang lebih 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kedua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), keduanya warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura guna menghambat arus kendaraan yang melintas.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R tiba di lokasi dan mendapati kedua pelaku tengah memblokir jalan menggunakan dua mobil. Polisi kemudian mengamankan keduanya beserta kendaraan yang digunakan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua telepon genggam milik para tersangka. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, bahwa penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas, mengingat jalur Pantura merupakan jalur utama nasional.
“Tindakan menghambat lalu lintas, apalagi di situasi politik yang sensitif, berpotensi besar mengganggu stabilitas masyarakat. Kami bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kedua pelaku kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP, tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara (atau 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar atau korban jiwa), Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana (ancaman hingga 6 tahun penjara), Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan (ancaman hingga 6 tahun penjara), serta Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama.
Sementara itu, tiga orang lainnya turut diamankan di lokasi karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Ketiganya yakni MB alias B (23) dan S alias PJ (38), warga Kecamatan Margoyoso, serta AS alias N (29), warga Kecamatan Wedarijaksa. Namun setelah pemeriksaan, ketiganya dilepaskan lantaran unsur pidana belum terpenuhi. Polisi tetap melakukan pendalaman terhadap peran mereka dalam aksi tersebut.
Kapolresta memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan proporsional.
“Semua langkah kami berdasarkan bukti dan asas hukum. Jika ditemukan alat bukti baru, tentu akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.
Seiring perkembangan kasus, Polda Jawa Tengah kini mengambil alih penyidikan. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara seluruh barang bukti dan berkas perkara dilimpahkan untuk proses hukum lanjutan.
Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah rampung, dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta Kejaksaan Negeri Pati. Aparat juga meningkatkan pengamanan di sejumlah titik strategis untuk menjaga situasi aman dan kondusif selama proses politik daerah berlangsung.
Comments are closed.