DPRD Pati Tolak Pemakzulan Bupati Sudewo, Mayoritas Fraksi Pilih Jalur Perbaikan
METROJATENG.COM, PATI – Drama politik di Kabupaten Pati akhirnya mencapai titik akhir. Dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (31/10/2025), mayoritas anggota DPRD Pati memutuskan menolak usulan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo. Sidang berlangsung tegang namun tetap kondusif di ruang rapat paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ali Badrudin.
Dari total 50 anggota dewan, 49 hadir dalam rapat tersebut. Hasilnya, enam fraksi yakni Gerindra, PKB, PKS, PPP, Demokrat, dan Golkar kompak menolak pemakzulan. Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang berdiri sendiri mendukung langkah pemberhentian.
Ketua DPRD Ali Badrudin menegaskan bahwa keputusan rapat paripurna mengarah pada rekomendasi perbaikan kinerja, bukan pemberhentian jabatan.
“Dewan memutuskan memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati. Mekanisme sudah dijalankan sesuai ketentuan, dan hasilnya harus dihormati,” ujarnya usai sidang.
Bupati Pati Sudewo yang mengikuti sidang secara daring menerima keputusan itu dengan lapang dada. Ia menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki kinerja pemerintahannya serta memperkuat koordinasi dengan DPRD.
“Saya menghormati keputusan dewan dan berkomitmen melakukan pembenahan agar pelayanan publik semakin baik,” ucap Sudewo.
Ali Badrudin juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menjaga suasana tetap kondusif pasca keputusan tersebut.
“Kami berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan media, menghormati hasil sidang ini,” katanya.
Akhir dari Polemik Panjang Hak Angket
Sidang paripurna ini menjadi babak penutup dari polemik panjang yang berawal sejak gelombang demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025. Ribuan warga saat itu menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya, mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Selama lebih dari dua bulan, pansus melakukan rapat, pemanggilan pejabat, dan penelusuran berbagai laporan publik terkait dugaan pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan daerah. Hasil akhirnya, pansus melalui juru bicara Narso merekomendasikan agar Bupati Sudewo diberhentikan sementara.
Rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun usulan itu tak mendapat dukungan mayoritas fraksi, sehingga proses pemakzulan pun kandas di meja paripurna. Dengan demikian, Bupati Sudewo tetap melanjutkan masa jabatannya hingga akhir periode, dengan catatan wajib memperbaiki kinerja pemerintahan dan memperkuat hubungan kerja dengan DPRD.
Comments are closed.