Penerimaan PPN Melalui PMSE Tahun 2023 Capai Rp16,9 triliun
METROJATENG.COM, JAKARTA – Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp16,9 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020,
Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023..
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. mengatakan pemerintah sementara ini tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023.
“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu 163 pemungut. Pada Desember 2023 ini, pemerintah
hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas
produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib
membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk
para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Penunjukan pemungut PPN PMSE
atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta
sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).. (tya)
Comments are closed.