Polresta Banyumas Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Polresta Banyumas terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunakan knalpot brong. Setelah menyasar ke bengkel-bengkel motor, hari ini Minggu (7/1/2024), giliran sosialisasi kepada keluarga personil Polresta Banyumas. Diharapkan mereka bisa melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK. MH melalui Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto SIK. MH mengatakan, sosialisasi ini didasarkan adanya maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan sosialisasi, penindakan dan penegakkan hukum terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personil Polresta Banyumas beserta keluarga terkait tentang larangan penggunaan knalpot brong. Tujuannya adalah agar anggota, keluarganya serta masyarakat memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong”, jelas Wakapolresta.
Dalam paparannya, AKBP Hendri mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sehingga apa bila ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi.

“Kita tidak pandang bulu, semua dimata hukum itu sama. Jadi apabila ada keluarga atau saudaranya anggota Polri yang masih menggunakan knalpot brong maka akan kita tindak”, tegasnya.
Diharapkan keluarga besar Polri dapat membantu menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah Banyumas yang aman dan kondusif. Penggunaan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.
Comments are closed.