DPR Apresiasi Rencana Pemerintah Blokir Impor Pakaian Bekas untuk Dukung Industri Tekstil Nasional
METROJATENG.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan pemasok yang melanggar ke dalam daftar hitam. Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional yang selama ini menghadapi persaingan tidak sehat dari barang bekas impor.
“Langkah Menkeu ini strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” kata Imas Aan.
Politisi Fraksi PKB ini menekankan bahwa penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, yaitu pada titik pengiriman dari luar negeri, bukan hanya di tingkat distribusi di dalam negeri.
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Oleh karena itu, tindakan tegas pemerintah patut diapresiasi. Pemasok yang tetap nekat harus mendapat sanksi berat,” tegasnya.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, sejak 2024 hingga Agustus 2025, terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas, dengan total barang bukti mencapai 12.808 koli senilai sekitar Rp49,44 miliar.
Imas menilai, penghentian impor ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional, yang tengah berupaya meningkatkan daya saing sekaligus memperluas pangsa pasar domestik. Ia menyoroti bahwa produk tekstil lokal memiliki kualitas tinggi dan inovatif, tetapi pertumbuhan industri terhambat oleh banjir pakaian bekas murah.
“Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional berpotensi kembali bergairah,” ujar Imas.
Ia menambahkan, maraknya penjualan pakaian bekas baik di pasar tradisional maupun platform daring menjadi tantangan serius bagi produsen lokal.
Dengan langkah ini, DPR berharap pemerintah dapat lebih konsisten memprioritaskan produk dalam negeri dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para pelaku industri tekstil Indonesia.
Comments are closed.