Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Pesantren Lewat Program Pesantren Ramah Anak

METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah bagi anak. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan bahwa setiap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, wajib menerapkan prinsip zero kekerasan.

“Kami serius mengembangkan pesantren ramah anak. Untuk itu, Kemenag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di pesantren,” ujar Menag.

Langkah ini diperkuat melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang memberikan panduan konkret bagi seluruh pesantren untuk mencegah kekerasan dan bullying. Regulasi ini melengkapi kebijakan sebelumnya, seperti Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta berbagai pedoman teknis dari Dirjen Pendidikan Islam mengenai pengasuhan ramah anak dan identifikasi ruang rawan kekerasan di pesantren.

Menag menegaskan, seluruh kebijakan ini menjadi acuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Riset PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dirilis pada Juli 2025 menunjukkan bahwa dari 43.000 pesantren di Indonesia, sekitar 1,06 persen memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. Menag menekankan bahwa data ini menjadi perhatian serius Kemenag sekaligus dasar bagi pesantren yang lebih aman untuk berbagi praktik baik dalam pencegahan kekerasan.

Dalam upaya memperkuat perlindungan anak, Kemenag menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kerja sama ini fokus pada promosi hak anak, pencegahan kekerasan melalui pola pengasuhan ramah anak, dan penanganan kasus kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Menag menegaskan, langkah-langkah strategis ini sudah tertuang dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari ulama perempuan, aktivis, hingga komunitas pesantren.

Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa Kemenag juga telah melakukan langkah-langkah praktis, seperti pendampingan pilot project di ratusan pesantren, digitalisasi sistem pelaporan kekerasan melalui layanan Telepontren berbasis WhatsApp, serta pembinaan dan sosialisasi untuk menumbuhkan kesadaran ramah anak di lingkungan pesantren. Kemenag pun bekerja sama dengan Lakpesdam PBNU untuk pelatihan penanganan kekerasan seksual di sejumlah pesantren di berbagai provinsi.

Staf Khusus Menag, Ismail Cawidu, menyebutkan bahwa respons pesantren terhadap program ini sangat positif. Banyak pesantren terbuka berdiskusi dengan aktivis perempuan, ormas, dan akademisi untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak.

Peta jalan pengembangan pesantren ramah anak dibagi menjadi beberapa tahap. Pada fase awal, Kemenag fokus pada sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pembentukan gugus tugas serta Satgas PRA. Pada tahap berikutnya, program ini direplikasi dan dilembagakan di lebih banyak pesantren dengan dukungan anggaran dan kemitraan lintas sektor. Tahap akhir bertujuan menjadikan pesantren ramah anak sebagai bagian integral dari sistem manajemen kelembagaan pesantren secara berkelanjutan.

Dengan strategi ini, Kemenag berharap pesantren di seluruh Indonesia tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga lingkungan yang menjunjung tinggi hak dan perlindungan anak, sehingga santri dapat belajar dengan aman, nyaman, dan berkembang secara optimal.

Comments are closed.