Kementan Percepat Pendataan eRDKK 2026 untuk Wujudkan Swasembada Pangan
METROJATENG.COM, JAKARTA — Dalam upaya mewujudkan target swasembada pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton. Hingga 10 Oktober 2025, realisasi penyalurannya telah mencapai 62,06 persen, dan diharapkan terus meningkat melalui percepatan distribusi di berbagai daerah.
“Penyaluran pupuk bersubsidi wajib memenuhi prinsip Tujuh Tepat: tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Karena itu, perencanaan kebutuhan pupuk 2026 melalui sistem eRDKK menjadi kunci utama agar petani memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan tepat waktu,” jelas Andi.
Menurutnya, akurasi data eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) menjadi penentu keberhasilan program pupuk bersubsidi. Pendataan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan distribusi di lapangan.
Senada dengan itu, Direktur Pupuk Kementan, Jekvy Hendra, menegaskan pentingnya percepatan pemutakhiran data eRDKK untuk kebutuhan tahun depan. Ia berharap pendataan dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan agar hasilnya valid dan sesuai fakta.
“Jika proses pendataan berjalan lancar, maka seluruh SK Alokasi Pupuk Bersubsidi dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota dapat diterbitkan sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, petani sudah bisa menebus pupuk sejak awal tahun, tanpa khawatir terjadi kekosongan stok,” ujar Jekvy.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Sarana Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan, Bona Kusuma, menilai langkah Kementan ini sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat kemandirian pangan. Ia menegaskan bahwa di era Presiden Prabowo, fokus terhadap swasembada pangan dijalankan dengan pendekatan yang terintegrasi dan nyata.
“Sebanyak 145 peraturan telah disinkronkan untuk memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi. Implementasi Perpres Nomor 65 Tahun 2025 juga sudah menunjukkan hasil positif terhadap sistem distribusi pupuk nasional,” tutur Bona.
Menurutnya, pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan produksi, melainkan elemen strategis dalam mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia.
Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penyediaan pupuk bersubsidi adalah instrumen penting untuk mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional.
“Kita harus mencapai swasembada pangan secepat mungkin. Ini adalah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Pemerintah menjamin seluruh sarana produksi, termasuk pupuk, tersedia tepat waktu dan tepat sasaran,” tegas Amran.
Melalui perencanaan kebutuhan pupuk 2026, Kementan mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, penyuluh, hingga kelompok tani, untuk memperkuat sinergi, memperbarui data secara akurat, dan memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Comments are closed.