Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Legislator Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector, Soroti Ribuan Aduan dan Dugaan Kekerasan

METROJATENG.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2) yang mengizinkan penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector dalam proses penagihan utang.

Menurut Abdullah, aturan tersebut justru menimbulkan banyak persoalan di lapangan karena praktik penagihan oleh pihak ketiga sering kali menyalahi ketentuan hingga berujung pada tindak pidana.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang memperbolehkan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Faktanya, praktik di lapangan banyak yang melanggar dan bahkan memicu tindak pidana. Penyelesaian utang seharusnya dilakukan melalui jalur perdata,” tegasnya

Abdullah menyoroti data OJK yang mencatat 3.858 aduan masyarakat sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025 terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Ia menilai angka tersebut menggambarkan masih maraknya pelanggaran dalam praktik penagihan.

Kasus di Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi salah satu contohnya. Sebuah mobil penagih utang dilempari batu oleh warga karena melaju kencang di area pemukiman saat hendak menarik kendaraan nasabah. Aksi itu memicu kemarahan warga karena dianggap meresahkan.

“Pelanggaran yang dilakukan para penagih utang ini sudah banyak diadukan. Bahkan, tidak sedikit yang berujung pada kekerasan, ancaman, atau tindakan mempermalukan nasabah. Pertanyaannya, sudah berapa banyak perusahaan yang disanksi oleh OJK?” tegas Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu.

Dorongan Penyelesaian Melalui Jalur Perdata

Abdullah menilai mekanisme penyelesaian utang melalui jalur perdata akan lebih adil dan minim pelanggaran. Ia menjelaskan, penyelesaian secara hukum perdata akan mengatur seluruh proses, mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan aset debitur.

“Melalui mekanisme perdata, perusahaan wajib mengikuti aturan yang ada. Jika debitur tidak mampu membayar, namanya akan masuk daftar hitam nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” ujarnya.

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, desakan tersebut bukan berarti menghapus hak pelaku usaha jasa keuangan dalam menagih utang. Namun, negara harus menjamin agar penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

“Negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, tetapi dari sejauh mana hak-hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.

Comments are closed.