DPR RI Nilai Wacana Donasi Seribu per Hari di Jabar Perlu Dikaji Ulang
METROJATENG.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggagas gerakan donasi Rp1.000 per hari bagi masyarakat perlu dikaji ulang. Meski ide tersebut dinilai baik dan sah secara hukum, Khozin mengingatkan pentingnya menjaga transparansi dan partisipasi publik agar tidak menimbulkan resistensi.
“Secara normatif tidak ada masalah. Hanya saja, penggalangan dana sebaiknya tetap dikembalikan kepada masyarakat agar lebih transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan penolakan,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Wacana donasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), yang berarti gerakan warga bantu warga. Dalam program itu, setiap ASN maupun warga diimbau menyisihkan seribu rupiah per hari yang nantinya dikelola di tingkat RT/RW. Dana tersebut diharapkan menjadi kas sosial yang bisa digunakan membantu warga, misalnya untuk biaya berobat atau kebutuhan darurat.
Program ini merupakan pengembangan dari konsep rereongan jimpitan yang pernah diterapkan Dedi Mulyadi saat menjabat Bupati Purwakarta. Kala itu, masyarakat rutin menyumbangkan sekepal beras setiap hari dan hasilnya mampu membantu warga kurang mampu.
Namun, Khozin menilai peran pemerintah daerah sebaiknya sebatas fasilitator, bukan sebagai pihak yang memungut atau mengelola langsung dana tersebut.
“Prinsipnya, inisiatif penggalangan dana seharusnya muncul dari masyarakat, bukan pemerintah,” tegas politisi PKB tersebut.
Menurutnya, pendekatan partisipatif sejalan dengan semangat otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Dengan begitu, masyarakat akan merasa memiliki dan lebih aktif dalam kegiatan sosial.
Khozin juga menyarankan agar Surat Edaran tersebut ditinjau ulang, terutama di tengah munculnya resistensi publik. “Meski legal, secara sosiologis kebijakan itu kurang tepat. Sebaiknya penggalangan dana dilakukan pihak di luar negara, dengan mekanisme pengumpulan dan pelaporan yang jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Khozin menegaskan bahwa masyarakat Indonesia sejatinya sudah dikenal sangat dermawan. Ia merujuk pada laporan World Giving Index dari Charities Aid Foundation, yang menempatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia sejak 2017 hingga 2024.
“Masyarakat Indonesia paling dermawan di dunia, jadi biarkan semangat itu tumbuh secara alami. Negara cukup memfasilitasi dan membuat regulasi agar gerakan sosial warga bisa berkembang dengan baik,” pungkasnya.
Comments are closed.