Satres Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Terlarang
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap pengedar obat-obatan terlarang. Tersangka NGW alias Ndatul (27), warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas ditangkap di depan sebuah hotel di Jalan Gerilya, Purwokerto.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr Ari Wibowo SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto SH. MH mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Senin (7/10/2024). Polisi menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dari tangan tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang berupa satu buah tas slempang warna hitam merk YMG bag yang berisi 30 butir lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM mersi tablet 1 mg dan 50 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau”, jelas Kompol Willy.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.012.000, satu buah Handphone merk Infinix Note 30 warna orange dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 warna putih dengan Nopol terpasang R-2546-JR beserta kunci kontak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NGW alias Ndatul dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Comments are closed.