Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Cegah Perdagangan Orang, Sekda Jateng Intruksikan Perkuat Sinergitas Hingga RT-RW

METROJATENG.COM, SEMARANG – Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemprov Jawa Tengah (Jateng) terus berupayamemperkuat sinergi dengan semua stakeholder hingga ke tingkat RT-RW.

Sekda Pemrov Jateng, Sumarno mengatakan, pihaknya meminta seluruh stakeholder di tingkat provinsi hingga kabupaten/ kota untuk memperkuat sinergisitas dalam upaya pencegahan TPPO. Salah satunya, meningkatkan sosialisasi yang efektif hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Menurutnya, upaya sosialisasi juga harus dilakukan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, supaya masyarakat tidak terjebak di agen tidak resmi.

“Korban TPPO itu rata-rata menggunakan agen-agen yang tidak resmi, karenanya kita harus mencarikan solusinya, yakni dengan aktif sosialisasi”, kata Sumarno, seusai memberikan arahan pada rapat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum TPPO serta perlindungan WNI di luar negeri, di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut Sekda memaparkan, untuk menunjang efektivitas dan jangkauan masyarakat, sosialisasi perlu dilakukan sampai tingkat yang paling bawah, yaitu RT dan RW. Karenanya, butuh koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta stakeholder lainnya.

“Provinsi mengoordinir kabupaten/kota, nanti kemudian dilanjutkan ke camat, desa, dan sampai RT-RW. Informasi paling efektif ya sampai RT-RW”, ucapnya.

Jaminan Dana

Sumarno juga mendorong kepada seluruh agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri dan perkapalan luar negeri, harus memiliki jaminan di bank. Jaminan tersebut diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Contoh kasusnya, 60 orang tenaga kerja sektor perkapalan, yang telantar di Pemalang beberapa waktu lalu.

“Harapan kami agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat, sehingga jika ada permasalahan, dana tersebut yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan sampai di rumah”, tegasnya.

Terkait pencegahan dan penanganan TPPO ini, Pemprov Jateng telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pergub tersebut diterbitkan pada 29 Agustus 2024.

Comments are closed.