Tahun 2026, Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi, Warga Pekalongan Diimbau Segera Urus Sertifikat
METROJATENG.COM, PEKALONGAN – Era baru administrasi pertanahan segera dimulai. Mulai 2026, masyarakat tak lagi bisa mengandalkan girik, letter C, verponding, maupun petuk sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen-dokumen adat itu resmi “pensiun” dan hanya akan dianggap sebagai petunjuk, bukan bukti sah.
Aturan ini ditegaskan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang sudah berlaku sejak 2 Februari 2021.
Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Pekalongan, Maryanto, menyebut kebijakan tersebut bukan untuk merampas tanah rakyat, melainkan untuk memberi kepastian hukum lebih kuat.
“Mulai tahun depan, dasar pendaftaran tanah adalah pernyataan penguasaan fisik. Girik atau letter C tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan, tapi masih bisa dipakai sebagai petunjuk,” jelasnya, Senin (8/9/2025).
Maryanto memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Tanah yang sudah dikuasai turun-temurun tidak otomatis berubah status menjadi tanah negara hanya karena belum bersertifikat. Namun, ia menekankan pentingnya segera mendaftarkan tanah agar memiliki legalitas penuh.
“Dengan sertifikat, posisi dan batas tanah jadi jelas, tidak ada lagi perselisihan antarwarga,” ujarnya.
Hingga kini, Pekalongan tercatat sudah 97 persen bidang tanah bersertifikat, tinggal sekitar 3.000 bidang yang belum. Angka itu memang relatif kecil, tapi pemerintah ingin seluruh tanah warga memiliki perlindungan hukum.
Maryanto pun berpesan, jangan menunda hingga aturan baru berlaku.
“Jangan tunggu sampai 2026. Segera urus sertifikat supaya tanah panjenengan aman dan sah secara hukum,” pungkasnya.
Comments are closed.