Pengedar Obat Psikotropika Diciduk di Kamar Kos, Puluhan Butir Alprazolam Diamankan Polisi
METROJATENG.COM, PURWOKETO – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membekuk seorang pria muda yang diduga menjadi pengedar psikotropika jenis Alprazolam di sebuah kamar kos di Banyumas.
Pelaku berinisial BDS (21), warga Kecamatan Kedungbanteng, ditangkap sekitar pukul 07.10 WIB di kosnya yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan total 55 butir obat keras golongan psikotropika yang diduga disiapkan untuk diedarkan,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto SH. MH, Senin (4/8/2025).
Barang bukti yang disita terdiri dari 20 butir Atarax® Alprazolam tablet 1 mg (kemasan biru), 20 butir Calmlet Alprazolam tablet 1 mg (kemasan biru) dan 15 butir Mersi Alprazolam tablet 1 mg (kemasan silver).
Menurut keterangan tersangka, obat-obatan tersebut dibeli secara online melalui akun media sosial. Ia mengaku sebagian akan dikonsumsi sendiri, dan sebagian lainnya dijual kembali.
“Tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kompol Willy.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat psikotropika ilegal, terutama yang dijual secara daring, dan mendorong peran aktif publik dalam memberikan informasi demi keamanan bersama.
Comments are closed.