Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Mardani Ali Sera: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Perkuat Demokrasi dan Otonomi Daerah

METROJATENG.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029. Menurutnya, langkah tersebut merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia yang selama ini terlalu terpusat dan sering kali membuat isu lokal tenggelam di bawah bayang-bayang hiruk-pikuk pemilihan presiden.

“Selama ini, pemilu lokal seakan tak punya panggung sendiri. Dengan pemisahan ini, partisipasi publik bisa lebih fokus dan dalam. Isu-isu daerah punya ruang lebih luas untuk dibahas,” ujar Mardani.

Putusan MK tersebut diambil dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan bahwa mulai 2029, pemilu nasional dan lokal tidak lagi digelar serentak. Pemilu lokal, meliputi pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Mardani menyebut keputusan itu sebagai langkah berani dan strategis. Ia menyoroti fakta bahwa seluruh hakim MK sepakat tanpa ada dissenting opinion (pendapat berbeda), menandakan kuatnya keyakinan konstitusional atas putusan tersebut.

“Tidak ada dissenting opinion, artinya para hakim benar-benar satu suara. Ini penting karena menunjukkan keputusan yang solid, bukan kontroversial,” jelas politisi PKS tersebut.

Ia juga menekankan bahwa pemisahan ini bisa memperkuat otonomi daerah. “Kita harus akui, Jakarta terlalu dominan. Dengan pemilu lokal berdiri sendiri, daerah bisa lebih bersuara dan berkembang tanpa harus selalu menunggu pusat,” tegas Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua BKSAP DPR RI.

Terkait anggapan bahwa pemisahan pemilu bertentangan dengan konstitusi, Mardani justru menilai keputusan MK layak menjadi bahan diskusi publik, namun ia yakin para hakim sudah memahami betul aspek konstitusionalitasnya.

“Saya tidak yakin ini melanggar konstitusi. Tapi bagus jika publik ikut membahasnya. Itu bagian dari demokrasi yang sehat,” ujarnya.

Ia pun memastikan Komisi II DPR RI akan terus memantau dan mengawal perkembangan implementasi putusan MK tersebut. Menurutnya, dialog antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan demi menciptakan sistem pemilu yang adil, efektif, dan berpihak pada rakyat.

“Pada akhirnya, semua kita punya tujuan yang sama: membangun demokrasi yang lebih kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.

Comments are closed.