Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Skandal Beras Oplosan Terbongkar! Satgas Pangan Polri Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

METROJATENG.COM, JAKARTA – Skandal pengoplosan beras merek premium dan medium yang beredar luas di masyarakat akhirnya terbongkar. Satgas Pangan Polri resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, setelah menemukan indikasi kuat pelanggaran pidana dari hasil investigasi lapangan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka, statusnya kami tingkatkan ke penyidikan,” tegas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan Menteri Pertanian kepada Kapolri tertanggal 26 Juni 2025. Laporan itu memuat hasil investigasi soal mutu dan harga beras di pasaran, yang dilaksanakan pada 6–23 Juni di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras dari 212 merek yang diuji, banyak ditemukan ketidaksesuaian mutu.

Sejumlah merek populer seperti Setra Ramos, Fortune, Sovia, Sania, hingga beras bermerek Alfamart turut diamankan sebagai barang bukti. Produk-produk itu berasal dari produsen berinisial PT PIM, PT FS, dan sebuah toko SY.

Dari hasil uji mutu, terungkap bahwa 85,56% beras premium tidak memenuhi standar, dan lebih dari setengahnya dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, berat bersih kemasan tak sesuai dalam 21,66% sampel.

“Beras medium justru lebih parah. Ketidaksesuaian mutu mencapai 88,24%, dan 95,12% dijual di atas HET. Hampir semua kemasan, yakni 90,63%, ternyata lebih ringan dari berat yang tertera,” ungkap Brigjen Helfi.

Skema ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Total kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun, dengan rincian Rp34,21 triliun dari beras premium dan Rp65,14 triliun dari beras medium.

Atas temuan itu, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pelanggaran mencakup penjualan produk tak sesuai standar dan dugaan pencucian uang dari hasil penjualan ilegal tersebut.

Ancaman hukumannya tak main-main, hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, serta 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar berdasarkan UU TPPU.

Satgas Pangan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta masyarakat lebih cermat memilih produk pangan. Sementara itu, penyelidikan terhadap produsen beras lainnya juga masih terus berjalan.

Comments are closed.