Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Verifikasi Pemulihan Lahan Limbah Sawit di Sluke, Tim Ambil Sampel Tanah untuk Uji Laboratorium

METROJATENG.COM, REMBANG – Upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran limbah minyak sawit terus bergulir di Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang. Tim gabungan lintas instansi turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap proses pemulihan lahan terdampak limbah sawit yang sebelumnya mencemari sejumlah desa, Rabu (2/7/2025).

Tim verifikasi ini terdiri dari berbagai pihak, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Rembang, serta para ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Selain itu, pihak perusahaan terkait, yakni PT MNA dan PT KID, juga ikut hadir mendampingi proses pengecekan lapangan.

Dalam agenda tersebut, tim mengunjungi tiga titik lokasi yang terdampak limbah sawit, yakni di Desa Jatisari, Sudan, dan Gandrirojo. Di ketiga lokasi ini, mereka melakukan pemeriksaan langsung serta pengambilan sampel tanah untuk dianalisis lebih lanjut di laboratorium oleh tim dari ITB.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan, menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana keberhasilan proses pemulihan lahan yang sebelumnya tercemar oleh limbah penyaringan minyak sawit. Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada lagi kandungan zat berbahaya, terutama limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang bisa membahayakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

“Dulu, permasalahannya adalah pencemaran lahan akibat limbah sawit dalam jumlah besar, dan kami khawatir ada kandungan limbah B3 yang tersisa di dalam tanah. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa pemulihan berjalan sesuai standar lingkungan yang berlaku,” jelas Ika.

Analisis Laboratorium

Proses analisis laboratorium terhadap sampel tanah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat minggu. Hasil dari uji laboratorium inilah yang nantinya akan menjadi acuan utama dalam menentukan status akhir dari lahan-lahan yang telah dipulihkan tersebut.

“Kalau hasilnya menyatakan bahwa tanah sudah bebas dari kandungan limbah berbahaya, maka proses pemulihan dianggap selesai. Setelah itu, lahan bisa dikembalikan kepada pemiliknya untuk kembali digunakan sesuai fungsinya,” tambah Ika.

Menariknya, dari total empat titik lokasi yang sebelumnya teridentifikasi mengalami pencemaran, hanya tiga titik yang diverifikasi kali ini. Satu titik lainnya, yakni di Desa Sendangmulyo, tidak termasuk dalam verifikasi karena telah lebih dahulu memperoleh Surat Keputusan (SK) resmi yang menyatakan proses pemulihannya telah selesai dan sesuai ketentuan.

Langkah verifikasi ini merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak. Ke depannya, seluruh pihak berharap kejadian serupa tak terulang, dan pengelolaan limbah industri dapat dilakukan dengan lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Comments are closed.