Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta Jadi Titik Balik Sejarah Dunia Pendidikan Indonesia
METROJATENG.COM, JAKARTA – Indonesia tengah bersiap memasuki babak baru dalam sejarah pendidikannya. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah: pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan. Putusan ini tak hanya bersifat final dan mengikat, tetapi juga menjadi panggilan moral untuk menjalankan amanat konstitusi secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa keputusan MK tersebut menandai momen penting yang harus segera diterjemahkan ke dalam regulasi nasional.
“Hari ini kita tidak bisa lagi menunda. Pendidikan dasar gratis, baik di SD maupun SMP, harus diwujudkan di semua jenis sekolah, termasuk swasta. Ini keputusan konstitusional yang wajib dijalankan,” ujarnya.
Namun jalan menuju implementasi tidak tanpa tantangan. Sekolah-sekolah swasta mengungkapkan kekhawatiran, khususnya terkait keberlangsungan operasional mereka jika harus meniadakan biaya pendidikan. My Esti menanggapi dengan menekankan pentingnya kolaborasi dan pemenuhan standar kualitas yang telah ditetapkan.
“MK sudah memberikan rambu-rambu. Sekolah swasta tetap diberi ruang, terutama yang sudah mandiri, selama tetap berada dalam kerangka kurikulum dan standar nasional,” jelasnya.
Langkah besar ini menurutnya perlu ditopang oleh regulasi yang jelas, terutama melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) serta aturan turunannya.
“Kita butuh fondasi hukum yang kuat. Karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas harus melibatkan semua pemangku kepentingan, terutama untuk menyusun skema pembiayaan yang adil dan berkelanjutan,” tambah politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
My Esti juga menyoroti realitas anggaran pendidikan nasional saat ini yang dinilai belum proporsional. Dari total lebih dari Rp 740 triliun anggaran pendidikan, hanya sekitar Rp 33 triliun yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kita perlu realokasi anggaran yang lebih berpihak kepada pendidikan dasar. Ini bukan hanya tentang angka, tapi tentang masa depan anak-anak bangsa,” tegasnya.
Komisi X DPR RI berharap implementasi pendidikan dasar gratis dapat dimulai paling lambat tahun anggaran 2026. Bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan MK, tetapi sebagai wujud nyata visi pendidikan inklusif dan berkeadilan sosial.
Comments are closed.