Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Jeram Pasti Deras, Inovasi Didukcapil Banyumas untuk Permudah Akses BPJS Pasien Rawat Inap

BERITA ADVETORIAL

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Ketika masalah administrasi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan, inovasi menjadi kunci. Inilah yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas melalui sebuah terobosan bernama Jeram Pasti Deras (Penjemputan Perekaman Pasien Tanpa Identitas). Inovasi ini hadir sebagai jawaban atas persoalan klasik yang kerap dihadapi pasien rawat inap, yaitu tidak bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan karena terkendala data kependudukan.

Permasalahan ini bukan isapan jempol. Berdasarkan data dari RSUD Ajibarang, dalam satu tahun terakhir, tercatat ada 587 kasus pasien yang tidak dapat mengakses BPJS Kesehatan akibat KTP yang bermasalah. Angka ini setara dengan sekitar 50 pasien per bulan yang menghadapi hambatan administratif saat mereka paling membutuhkan bantuan medis.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Dindukcapil Banyumas, Tulus Widodo, menjelaskan bahwa Jeram Pasti Deras lahir dari keprihatinan sekaligus komitmen untuk menghadirkan layanan kependudukan yang inklusif, cepat, dan proaktif, terutama bagi warga yang sedang dalam kondisi rentan seperti pasien rawat inap.

“Banyaknya laporan dari rumah sakit terkait pasien yang tidak bisa ter-cover BPJS karena permasalahan Adminduk membuat kami berpikir keras. Maka lahirlah layanan ini, sebagai solusi langsung di lapangan yang benar-benar menjawab kebutuhan,” ujar Tulus.

Melalui Jeram Pasti Deras, Dindukcapil Banyumas tidak menunggu masyarakat datang ke kantor, melainkan menjemput bola ke rumah sakit. Layanan ini telah dirancang untuk mengakomodasi tiga kategori pasien:

  1. Pasien yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik.

  2. Pasien dengan data kependudukan bermasalah, seperti data ganda atau ketidaksesuaian data.

  3. Pasien yang merupakan warga Banyumas, namun KTP-nya masih tercatat di wilayah lain.

Layanan Lengkap dan Tuntas

Bagi pasien kategori pertama, Dindukcapil akan mengirimkan petugas langsung ke rumah sakit sesuai dengan jadwal yang telah disepakati untuk melakukan perekaman data KTP. Sementara itu, untuk kasus data bermasalah, Dindukcapil menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp khusus yang akan menindaklanjuti laporan hingga masalah selesai, semua demi memastikan pasien mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan.

“Untuk pasien yang berasal dari Banyumas namun domisilinya masih tercatat di daerah lain, kami bantu proses perpindahan administrasi kependudukannya. Dalam waktu sekitar tiga hari kerja, KTP baru sudah bisa diterbitkan dengan status sebagai warga Banyumas,” tambah Tulus.

Saat ini, Dindukcapil Banyumas telah menjalin kerjasama dengan 38 rumah sakit, klinik, dan puskesmas untuk layanan akta kelahiran dan perubahan Kartu Keluarga (KK). Bahkan, dalam setiap penerbitan dokumen kelahiran, disertakan pula ucapan selamat dari Bupati Banyumas, sebuah sentuhan personal yang mempererat hubungan antara pemerintah dan warganya.

Kini, inovasi Jeram Pasti Deras hadir sebagai pelengkap sekaligus perluasan dari layanan tersebut, khusus untuk menjawab kebutuhan mendesak pasien rawat inap dalam hal pemenuhan persyaratan BPJS Kesehatan.

Program Jeram Pasti Deras dijadwalkan akan mulai diujicobakan pada awal Juli di RSUD Ajibarang, sebagai pilot project. Jika berhasil, program ini akan diperluas ke RSUD Banyumas dan rumah sakit lainnya secara bertahap.

Dengan estimasi lama rawat inap pasien antara 3-5 hari, dan target penyelesaian layanan kependudukan maksimal 3 hari kerja, Dindukcapil optimis, inovasi ini bisa menjangkau kebutuhan pasien secara optimal, tanpa mengganggu proses perawatan medis mereka.

Inovasi Jeram Pasti Deras adalah wujud nyata dari transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada solusi dan kemanusiaan. Melalui pendekatan jemput bola, kolaborasi lintas sektor, dan digitalisasi proses pengaduan, Dindukcapil Banyumas membuktikan bahwa pelayanan publik bisa hadir lebih dekat, lebih cepat, dan lebih peduli. Bagi masyarakat, ini bukan sekadar layanan administrasi, tetapi juga harapan dan akses terhadap hak dasar yaitu layanan kesehatan yang layak

Comments are closed.