Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polda Jateng Ungkap kasus Peredaran Narkoba, Amankan 3 Tersangka dan Sita Barang Bukti 5 Kg Sabu

0

 

 

METROJATENG.COM, SEMARANG -Polda Jawa tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti 5 kg Narkoba jenis abu. Ketiga tersangka yang ditangkap terpisah masing-masing AD dan S di Desa Kramat, Kec Dempet Kab Demak dan IYN alias RN yang berhasil ditangkap di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023). mengungkapkan  penangkapan kasus pertama terjadi pada Kamis (27/7/2023). Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng  mendoat infirmasinya adanya peredaran Narkoba di Semarang.

Atas informasi tersebut petugas Polda Berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kec Dempet Kab Demak. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 1 kg sabu.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan polisi menemukan barang bukti lainya yaitu paket sabu, timbangan, kartu ATM, Handphone dan lainnya.

“Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO),” ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi.

Awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.

Dijelaskan, pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper, lalu ketika koper di buka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada 4 paket sabu.

Barang Bukti – Kapolda Jateng Irhen Pol Akhmad Lutfi saat memberikan keterangan pers kronologi penangkapan para tersangka dengan barang bukti total 5 kg sabu. (ono)

Kemudian Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kg. Penyitaan uni bermula saat  polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 pelabuhan Tanjungmas Semarang.

“Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg yang merupakan jaringan malaysia, pontianak,” kata Luhfi.

Rencana paket tersebut akan dibawa ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap IYN alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang.

Setelah petugas melakukan interogasi, IYN menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO). Awalnya I YN diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan.

Selanjutnya IYN bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA sampai di Jakarta (Bandara Soetta) Sabtu 00.15 WIB (transit).

Pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat IYN akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 langsung ditangkap oleh petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.

” IYN  mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP (DPO),” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (oni)

Diamankan – Tiga tersangka kasus peredaran 5 kg Narkoba berhasil dutanfkapkan dan diamankan d tahanan Polda Jateng. (ono)
Leave A Reply

Your email address will not be published.