Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tegas! Komdigi Bekukan Worldcoin dan WorldID, Demi Lindungi Ruang Digital

METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan izin operasional layanan Worldcoin dan WorldID setelah muncul laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari kedua platform tersebut.

Pembekuan ini mencakup penangguhan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), langkah yang dinilai penting sebagai upaya preventif terhadap potensi penyalahgunaan data dan pelanggaran hukum.

“Kami menerima sejumlah laporan masyarakat yang menyoroti kejanggalan dalam aktivitas Worldcoin dan WorldID. Untuk itu, pembekuan ini dilakukan sembari menelusuri lebih dalam, kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

Dalam investigasi awal, diketahui bahwa PT. Terang Bulan Abadi, pihak yang diduga menjalankan layanan Worldcoin, belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Bahkan, layanan tersebut tercatat menggunakan TDPSE milik badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Penggunaan izin milik entitas lain untuk menjalankan layanan digital jelas melanggar peraturan. Ini adalah pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Sesuai regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, semua layanan digital wajib mendaftarkan diri dan bertanggung jawab atas operasional mereka. Dalam waktu dekat, Komdigi akan memanggil kedua perusahaan untuk dimintai klarifikasi resmi.

Alexander juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan layanan mencurigakan. Waspadai platform yang tidak memiliki izin resmi,” pungkasnya.

Langkah tegas Komdigi ini menandai keseriusan pemerintah dalam membangun ruang digital yang aman, transparan, dan terpercaya untuk seluruh warga negara.

Comments are closed.