Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

RUU Penyesuaian Pidana Masuk Tahap Pembahasan, DPR dan Pemerintah Sepakat Selaraskan Sistem Hukum Sebelum KUHP Baru Berlaku

METROJATENG.COM, JAKARTA — Upaya pemerintah menyiapkan sistem hukum nasional menuju pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memasuki babak penting. Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana, sebuah regulasi yang dirancang untuk menyelaraskan ratusan ketentuan pidana yang tersebar dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah dengan asas pemidanaan baru di KUHP.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah strategis agar seluruh aturan pidana berjalan dalam satu sistem yang lebih modern dan konsisten.

“Penyesuaian ketentuan pidana penting dilakukan untuk memastikan keseluruhan instrumen hukum nasional berada dalam kerangka pemidanaan yang seragam dan terkonsolidasi,” ujar Edward.

Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU ke tahap Panitia Kerja (Panja). Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan bahwa tidak ada fraksi yang menolak. “Semua fraksi telah menyampaikan pandangan dan menyetujui pembahasan ke tahapan berikutnya,” jelasnya.

Sejumlah fraksi memberikan catatan penting mengenai urgensi dan arah penyusunan RUU Penyesuaian Pidana:

  • Fraksi PDI-Perjuangan menekankan perlunya harmonisasi berbasis kajian akademik yang kuat dan relevansi sosial.

  • Fraksi Partai Gerindra menilai penyesuaian ini krusial untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan memperkuat efektivitas peradilan.

  • Fraksi Partai NasDem mengingatkan bahwa penyesuaian harus dilakukan sebelum KUHP berlaku untuk mencegah tumpang tindih dan disparitas penegakan hukum.

  • Fraksi PKB menyoroti perlunya konsolidasi yuridis termasuk perbaikan aspek teknis dalam KUHP baru.

  • Fraksi Partai Demokrat menegaskan pentingnya konsistensi norma dan keseragaman ancaman pidana sesuai Pasal 613 KUHP.

  • Fraksi PKS memandang RUU ini sebagai bagian integral dari pembaruan hukum pidana nasional agar lebih terintegrasi dan dapat diterima masyarakat.

  • Fraksi Partai Golkar menyebut penyesuaian pidana sebagai kelanjutan pembangunan sistem hukum nasional berlandaskan Pancasila.

  • Fraksi PAN menilai RUU ini mendorong reformasi menyeluruh atas jenis dan bentuk hukuman dengan tetap mengedepankan keadilan, HAM, dan prinsip rehabilitasi.

Panja Dibentuk, Pembahasan Dimulai Pekan Ini

Komisi III secara resmi membentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana yang akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro. Setelah penetapan ini, pembahasan akan berlangsung intensif hingga awal Desember.

Linimasa pembahasan:

  • 25–26 November 2025: Rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana

  • 27 November 2025: Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin)

  • 1 Desember 2025: Rapat Kerja Tingkat I (pengambilan keputusan)

RUU Penyesuaian Pidana dianggap sebagai salah satu fondasi penting agar peralihan menuju KUHP baru tidak menimbulkan kekosongan hukum, tumpang tindih, ataupun ketidakselarasan dalam praktik penegakan hukum.

Melalui harmonisasi besar-besaran terhadap aturan pidana yang tersebar di berbagai sektor, pemerintah dan DPR berharap sistem peradilan pidana Indonesia mampu memberikan kepastian hukum lebih kuat, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mencerminkan perkembangan hukum modern berbasis nilai keadilan dan kemanusiaan.

Comments are closed.