Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Lagi, Satres Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banyumas kembali menangkap pengedar obat terlarang psikotropika. Tersangka AD (26), warga Desa Jatisaba, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas ditangkap pada Jumat (16/2/2024).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK. MH melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto SH. MH mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat obatan berbahaya di wilayah Cilongok. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian pada hari Jum’at (16/2/24) sekitar pukul 14.30 WIB, kami mengamankan tersangka AD”, kata Kasat Narkoba, Senin (19/2/2024).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 500 butir Alprazolam, 500 butir Ryclona,1786 butir Tramadol dan 2500 butir Heximer. Barang bukti lain yang juga turut disita petugas yaitu satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah dan satu unit handphone merk oppo warna hitam.

“Menurut keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan dikirim melalui paket dari Bali. Selanjutnya tersangka menjual barang tersebut di wilayah Banyumas”, jelasnya.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satres Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.