Pelarian Gagal, 3 Pelaku Pembacokan di Mojorembun Diciduk Saat Hendak Kabur ke Jakarta
METROJATENG.COM, REMBANG – Upaya pelarian tiga pemuda pelaku pembacokan di Rembang akhirnya kandas. Ketiganya ditangkap aparat gabungan dari Satreskrim Polres Rembang dan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah di wilayah Kudus, saat hendak melarikan diri ke Jakarta, hanya tiga hari setelah insiden berdarah tersebut terjadi.
Ketiganya diketahui sebagai warga Desa Maguan, Kecamatan Kaliori. Salah satu pelaku berinisial AB sudah berusia dewasa, sementara dua lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadlan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku kini tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, pasal pengeroyokan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat salah satu korban juga masih di bawah umur.
“Ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara untuk pelanggaran UU Darurat, 9 tahun untuk pengeroyokan, dan 4 tahun dari UU Perlindungan Anak,” jelasnya, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut Wakapolresta memaparkan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu malam (05/04/2025), usai para pelaku menonton pentas musik dangdut di Dusun Cering, Desa Mojowarno. Dalam perjalanan pulang, mereka berpapasan dengan dua pemuda asal Desa Wiroto yang juga tengah melintas di jalan raya Desa Mojorembun. Salah satu pelaku, yang membawa celurit, langsung menyerang tanpa banyak basa-basi, diduga karena ada dendam lama.
“Pelaku bertanya, ‘kowe cah ndi?’ (kamu anak mana?), dijawab ‘cah Mambung’. Tanpa ragu, salah satu pelaku langsung membacok korban,” ungkapnya.
Akibat aksi brutal tersebut, dua korban mengalami luka cukup serius dan harus dilarikan ke RSUD dr. R. Soetrasno untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik insiden tersebut.
Comments are closed.