Polisi Gerebek Tempat Hiburan, Ratusan Miras Ilegal Diamankan
METROJATENG.COM, SURAKARTA – Upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal di Kota Surakarta terus ditingkatkan. Tidak hanya melalui penindakan, Polresta Surakarta juga berkomitmen membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya miras ilegal melalui kegiatan edukatif dan operasi terpadu.
Sabtu malam (3/5/2025) malam, tim dari Satuan Samapta Polresta Surakarta yang dipimpin langsung oleh Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo melakukan razia di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Laweyan. Dari lokasi yang dikelola oleh seorang pria asal Balikpapan berinisial TNS (27), petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 553 botol minuman keras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
“Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal,” ungkap Kompol Arfian. Ia menjelaskan, keberadaan miras tanpa izin sering kali berkaitan dengan peningkatan angka kejahatan dan gangguan ketertiban umum.
Operasi ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan miras di tempat hiburan tersebut. Respons cepat dari Tim Sparta Sat Samapta membuahkan hasil dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat.
Barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, edukasi kepada pemilik usaha hiburan dan masyarakat terus dilakukan guna membangun kesadaran hukum dan kesehatan terkait konsumsi miras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ini bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tambah Kompol Arfian.
Dengan pendekatan tegas namun edukatif, Polresta Surakarta berharap dapat menekan peredaran miras ilegal serta membangun kota yang lebih tertib dan kondusif bagi seluruh warganya.
Comments are closed.