Warga Kabupaten Semarang Antusias Sambut Program Keringanan Pajak dan Bebas Denda
METROJATENG.COM, SEMARANG – Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disambut meriah oleh warga Kabupaten Semarang. Pada hari pertama pelaksanaan, Senin (8/4/2025), tercatat lebih dari 3.000 warga memadati kantor Samsat Kabupaten Semarang untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini.
Antusiasme luar biasa tersebut direspons cepat oleh jajaran kepolisian dan petugas pelayanan pajak. Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani STK, SIK, CPHR, menyampaikan bahwa pihaknya memperpanjang jam layanan hingga malam hari demi melayani warga yang membludak.
“Kita layani masyarakat sampai pukul 22.00 WIB karena lonjakan sangat tinggi. Ini bukti bahwa program keringanan pajak dari Gubernur Jateng sangat ditunggu oleh warga,” ungkap AKP Lingga.
Tak hanya di hari pertama, animo warga juga masih tinggi di hari-hari berikutnya. Rata-rata lebih dari 1.000 orang per hari mendatangi Samsat untuk mengikuti program yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 ini.
Dalam program ini, masyarakat mendapatkan berbagai keringanan, di antaranya:
-
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
-
Penghapusan denda keterlambatan Jasa Raharja
-
Pembayaran hanya dikenakan pokok pajak satu tahun terakhir, tanpa denda tambahan
“Masyarakat yang menunggak pajak lebih dari satu tahun, cukup bayar pokok pajak tahun terakhir saja. Semua denda, baik pajak maupun Jasa Raharja, dihapuskan,“ jelas AKP Lingga.
Pihak kepolisian, UPPD Kabupaten Semarang, dan Jasa Raharja bersinergi untuk memberikan layanan prima selama program berlangsung. Mereka berharap kemudahan ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga, sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk tertib administrasi kendaraan.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.