Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Ribuan Butir Obat Keras Disita

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan taringnya. Dalam operasi yang digelar Minggu sore (6/4/2025), tim berhasil membekuk seorang pemuda berinisial FB alias Reza (23), warga Kecamatan Purwokerto Barat, yang kedapatan mengedarkan ribuan butir obat terlarang tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah mencengangkan.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar, termasuk 360 lembar obat dalam kemasan silver bergaris kuning dan hijau, masing-masing berisi 10 butir, serta tiga botol plastik bertuliskan Heximer®2 berisi total 3.000 butir,” jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K. M.H melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas. Kompol Willy Budiyanto SH. MH, Jumat (11/4/2025).

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu tas kresek hitam berisi 500 butir obat berwarna kuning, 24 lembar obat kemasan silver, satu ponsel Infinix HOT 30i warna oranye, sepeda motor Honda Scoopy merah, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Dalam pemeriksaan, FB mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui kontak WhatsApp dan menjualnya kembali demi keuntungan pribadi. Ironisnya, ia tak memiliki izin atau keahlian di bidang farmasi.

“Ini jelas melanggar hukum. Tersangka melakukan praktik kefarmasian ilegal yang sangat membahayakan masyarakat,” tegas Kompol Willy.

Saat ini, FB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Comments are closed.