METROJATENG.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus( Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kebumen dan Sragen. Dari kedua kasus tersebut ada dugaan pemilik SPBU di Sragen berkomplot dengan konsumen nakal.
” Pemilik SPBU di Sragen diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberi kebebasan kepada konsumen mengangsu BBM bersubsidi jenis solar”, ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada gelar kasus, Kamis(2/3) di Aula Ditreskrimsus, jalan Sukun Banyumanik Semarang.
Walau,, pemilik SPBU di Sragen diduga keras terlibat persengkongkolan dengan komsumen nakal, namun sementara itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik SPBU serta dua orang lainnya, termasuk pengusaha sebagai penyandang dana penampung BBM bersubsidi masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan tidak menarik kemungkinan dalam waktu dekat berubah status tersangka.
“Jadi TIga orang termasuk pemilik SPBU sekarang sebagai terperiksa dan tidak menarik kemungkinan dalam waktu dekat berubah status menjadi tersangka”, kata Dwi Subagio tanpa menyebutkan jatidiri ketiga terperiksa tersebut.
Menurut Dwi Subagio yang didampingi Kasubditnya IV AKBP Robet Sihombing dan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jateng AKBP Anita Indah menjelaskan terungkapmya penyalahgunaan BBM bersubdi berasal dari informasi masyarakat. Kemudian,, pada Senin(30/1, 2023),petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng bergerak di lapangan .
Pada sore sekitar pukul 06.45, tim melihat satu unit mobil pick up warna hitam yang pada bagian bak mobil ditutupi terpal masuk ke SPBU 44.572.26 Sragen. Mobil pick up mencurigakan terlihat melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak empat kali dengan cara setiap selesai pengisian kemudian berputar dan melakukan pengisian lagi.
Setelah pengisian BBM yang keempat mobil pick up meninggalkan SPBU dan
Petugas melakukan pembuntutan, sesampai di halaman rumah di Dukuh
Sidomulyo RT 015 Desa Jekani , Mondokan Sragen . Petugas langsung bertindak. Setelah dilakukan pengecekan ternyata pada bagian
bak mobil pick up terdapat satu buah tangki modifikasi yang menurut sopir mobil tangki modifikasi tersebut berkapasitas + 1.000 liter, di bagian kabin mobil terdapat mesin pompa yang disambungkan dari tangki mobil ke tangki yang berada di bak mobil.
Selain itu dihalaman rumah di Dukuh Sidomulyo RT 015 Desa Jekani Kec. Mondokan Sragen juga didapat satu unit truk warna putih yang setelah dilakukan pengechekan pada bagian bak truk juga terdapat satu tangki kapasitas + 5.000 liter berisi penuh cairan diduga BBM jenis solar, dua buah mesin pompa dan beberapa jerigen berisi cairan
diduga BBM jenis solar.
Sebekumnya, pada malam 26 Januari 2023, Dit Reskrimsus juga mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU 43 543 15 Sruweng, Jalan Raya Sruweng Kebumen.
Dari hasil penyelidikan petugas mendapati satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning No Pol AB-8040-UE. Kendaraan diketahui melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu kurang dari 1 jam.
Dari hasil pemeriksaan di dalam truk bak kayu tersebut terdapat toren yang berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak sebanyak ± 619 (enam ratus sembilan belas) liter. BBM itu
diduga hasil pembelian dari beberapa SPBU di wilayah Kebumen.
Tiap membeli secara berulang dengan rata-rata pembelian Rp. 500.000.
Kemudian petugas menghentikan kegiatan tersebut dan meminta keterangan klarifikasi terhadap sopir truk Triyono dan kernet nya, Sutaryo serta Saeful, operator SPBU.
Kedua awak truk menyebut BBM jenis bio solarakan dibawa ke gudang milik Sunardi alias Jayeng di tepi pantai di sebelah mercusuar Klirong desa Tanggulangin,Klirong .Kebumen. Mereka Mengangsu BBM dari SPBU oleh Jayeng mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- sekali pengantaran ke gudang.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi baik di Sragen maupun di Kebumen masih terus dikembangkan penyidik. Bagi mereka yang terlibat kasus penyalahgunaan BBM bersubdidi itu terancam penjara enam tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang Energi dan
Sumber Daya Mineral yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (tya)
Comments are closed.