Bea Cukai Jateng DIY Amankan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Modusnya Pakai Mobil Pribadi Hingga Rombongan Pariwisata
METROJATENG.COM, SEMARANG – Bea Cukai Jateng dan DIY terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir dengan modus yang makin canggih guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan hingga Februari 2023, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 7 kali penindakan dengan barang bukti yang diamankan 4.500.520 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp 5,39 Miliar. Dari jumlah tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 3,63 Miliar.
Penindakan sebanyak 7 kali tersebut dilakukan pada tanggal 13 Januari, 25 Januari, 03 Februari, 09 Februari, 14 Februari, 18 Februari, dan 27 Februari 2023.
“Modus distribusi rokok ilegal didominasi oleh pengiriman dengan menggunakan mobil pribadi. Selain itu juga terdapat modus pengiriman menggunakan microbus yang seolah-olah adalah rombongan pariwisata,” elasnya dalam siaran pers, Kamis (2/3/2023)
Penindakan tersebut seluruhnya dilakukan di jalur distribusi Jawa-Sumatera. Tri menambahkan, barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan sarana pengangkut berupa 8 minibus dan 3 microbus serta 16 orang terperiksa dengan inisial MU, MM, RK, AS, HR, SA, AR, MS, DM, UA, MY, SH, RD, MR, AM, dan AR dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tri menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11T ahun 1995 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (tya)
Comments are closed.