Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Persempit Transaksi Judi Online, Kemenkominfo Gandeng BI, OJK dan PPATK

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Upaya pemberantaran judi online terus dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kali ini Kemenkominfo menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah penggunaan sistem pembayaran dan perbankan dalam transaksi judi online.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, kerjasama ini diharapkan mampu mempersempit transaksi judi online, sekaligus juga menghambat operasional situs judi online.

“Sistem pembayaran kalau sudah tidak bisa digunakan, mau main pakai apa”, katanya, dalam rilis tertulis.

Menteri Budi Arie mengapresiasi langkah BI dan OJK yang bertindak cepat dalam mendeteksi rekening dan akun yang digunakan untuk judi online. Ia juga meminta kalangan perbankan untuk memastikan pengguna rekening sesuai dengan pemilik.

“Mereka sedang membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan. Hal ini juga sekaligus untuk mengantisipasi maraknya jual-beli rekening yang dilakukan para pelaku judi online ”, terangnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah masyarakat mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan masyarakat mengakses situs judi online. Kemenkominfo juga telah memutusan jalur akses internet ke negara Kamboja dan Filipina sebagai negara yang banyak digunakan jadi server situs judi online.

Leave A Reply

Your email address will not be published.