Alami Kebutaan Pasca Operasi Amandel, Pasien Tuntut RS Kariadi Semarang Rp 35 M
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Pasien Rumah Sakit (RS) Dr Kariadi Semarang menggugat Direktur RS karena mengalami kebutaan pasca operasi amandel. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari Senin (10/3/2025) lalu, pasien menuntut ganti rugi material sebesar Rp 25 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.
Pengacara pasien, Djoko Susanto SH bersama dengan Wahidin SH, Sri Handayani SH, Gema Etika Muhammad SH dan Eko P.SH mengatakan, gugatan telah diterima PN Sematang dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Semarang. Dalam gugatan, PN Semarang juga diminta untuk menyita aset RS Kariadi.
“Klien kami yang bernama Agus Iswono (39), warga Kabupaten Cilacap menjalani operasi amandel di RS Kariadi. Saat akan dilakukan operasi, kadar gula pasien lebih dari 200, namun dokter tetap melakukan operasi, dengan jaminan gula darah dapat distabilkan selama operasi, sehingga pasien tetap aman menjalani operasi. Istri pasien, Ilin Maulina menyetujui, tetapi ia tidak mendapat penjelasan efek samping dari operasi tersebut,” jelas Djoko, Selasa (11/3/2025).
Namun, lanjut Djoko, setelah dilakukan tindakan operasi, pasien kembali ke kamar rawat inap dan setelah sadar, ia tidak bisa melihat serta kelopak mata bengkak.
Somasi Dua Kali
Atas kejadian tersebut, pasien telah mengirimkan somasi dua kali ke RS Kariadi Semarang, yaitu pada tanggal 6 Juni 2024 dan 1 Februari 2025 untuk meminta pertanggung jawaban. Namun somasi tersebut tidak perah mendapatkan tanggapan.
Sehingga akhirnya dilakukan gugatan. Sebagai penggugat yaitu Agus Iswono selaku pasien atau korban dan penggugat kedua Ilin Maulina selaku istri korban. Selain gugatan terhadap RS Kariadi, korban juga menggugat Kementerian Kesehatan, Presiden RI serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
“Atas kejadian tersebut kita menggugat agar RS Kariadi mengganti segala biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk perawatan medis yang telah dilakukan dan perawatan medis dalam rangka pengobatan sampai pengugat bisa melihat kembali dengan total senilai Rp 25 miliar, serta membayar kerugian imateriil terhadap cacat fisik yang mengakibatkan korban tidak bisa bekerja sebesar Rp 10 miliar,” terang Djoko.
Comments are closed.