Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Calon Perseorangan Pilkada Banyumas, Minimal Peroleh Dukungan 89.974 Penduduk

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mensyaratkan, untuk calon perseorangan Pilkada Banyumas, minimal harus mengantongi 89.974 dukungan atau 6,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Sementara jumlah DPT Banyumas pada pemilu tahun ini sebanyak 1.382.671 orang, sehingga dukungan yang harus dimiliki calon bupati-wakil bupati perseorangan minimal 89.974 penduduk.

“Waktu untuk pemenuhan persyaratan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sehingga masih cukup banyak waktu bagi calon perseorangan untuk melengkapi persyaratan”, kata Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, Minggu (24/3/2024).

Selain harus menyerahkan dukungan sebanyak 6,5% dari DPT, dukungan tersebut juga harus tersebar lebih dari 50% kecamatan yang ada di Banyumas. Artinya, dukungan tersebut harus menyebar minimal pada 15 kecamatan.

“Selanjutnya juga harus dilengkapi dengan menyerahkan surat pernyataan model B.1-KWK, serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas”, jelasnya.

Dan bagi pendukung yang usia atau perkerjaannya tidak memenuhi syarat,wajib menyerahkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum pada KTP.

Comments are closed.