Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Penyebar Video Deepfake Presiden Ditangkap, Sudah Meraup Keuntungan Hingga Rp 65 Juta

METROJATENG.COM, JAKARTA –  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (25), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan menggunakan teknologi deepfake. Dalam aksinya, tersangka menyebarkan video deepfake yang memanipulasi wajah Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, aksi tersebut bertujuan untuk menipu publik dengan menampilkan seolah-olah kedua pejabat tersebut memberikan pengumuman mengenai bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam kasus ini, JS sengaja memilih video yang menampilkan tokoh publik dengan tujuan untuk memperdaya masyarakat. Dengan cara ini, ia ingin menciptakan kesan bahwa ada program bantuan dari pemerintah yang sebenarnya tidak pernah ada,” terangnya.

Himawan mengungkapkan bahwa JS memperoleh video tersebut dengan cara mengunduhnya dari unggahan akun Instagram orang lain. Dalam pencariannya, tersangka menggunakan kata kunci “prabowo give away”. Setelah mendapatkan video tersebut, JS mempostingnya ke akun Instagram pribadinya dengan nama @indoberbagi2025, yang memiliki lebih dari 9.000 pengikut.

Modus operandi JS adalah dengan menyebarkan video deepfake yang memperlihatkan pejabat negara dan figur publik lainnya. Video tersebut dilengkapi dengan caption dan nomor telepon yang mengarahkan masyarakat untuk mengikuti program bantuan dengan syarat membayar biaya administrasi. Padahal, bantuan yang dijanjikan tidak ada dan hanya merupakan rekayasa semata.

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksi penipuan ini sejak tahun 2024 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 65 juta. Sebanyak 100 orang menjadi korban dari penipuan ini, yang tersebar di 20 provinsi, dengan Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua menjadi wilayah dengan korban terbanyak.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.

Comments are closed.