Satu Warga Binaan di Rutan Banyumas Mendapat Remisi Natal 2024
METROJATENG.COM, BANYUMAS – Satu warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas mendapat remisi dalam rangka perayaan Natal 2024, Rabu (25/12/2024). Warna binaan ini mendapatkan pengurangan 1 bulan masa pidana.
Kepala Rutan Banyumas, Jumedi mengatakan, pemberian remisi Natal ini diberlakukan bagi warga binaan yang beragama Kristen. Di Rutan Banyumas sendiri ada dua warga binaan dari umat Kristiani, hanya saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi satu orang. Mengingat satu warga binaan lainnya, kasusnya belum sampai pada putusan hukum tetap.
“Ada satu warga binaan kami yang mendapatkan remisi dengan masa pengurangan hukuman 1 bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut Jumedi memaparkan, ada 188 orang warga binaan di Rutan Banyumas dan dua diantara merupakan umat Kristiani. Ia berharap, remisi yang diberikan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kelakuan baik selama di Rutan maupun ketika sudah bebas nanti.
“Harapannya, warga binaan terus menjadi lebih baik, mengikuti kegiatan-kegiatan di Rutan Banyumas ini dengan baik pula, karena kami memiliki berbagai kegiatan baik pembinaan kewirausahaan maupun kerohanian. Diharapkan warga binaan bisa mandiri dan berkelakuan baik setelah bebas nanti dan bisa diterima di tengah masyarakat,” ucapnya.
Telekonference
Sebelumnya, Rutan Banyumas mengikuti proses pemberian remisi khusus bagi narapidana beragama Kristen secara teleconference dari Lapasa Kelas II A Perempuan di Bandung yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramartha.
Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan pentingnya penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko. Natal diperingati setiap tahun sebagai momen refleksi diri dan penghargaan bagi umat Kristiani, termasuk warga binaan.
Pada kesempatan tersebut, Abeg Paramartha menyampaikan, sebanyak 15.807 narapidana di seluruh Indonesia memperoleh remisi khusus Natal, dengan 116 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Selain itu, terdapat 169 anak yang memperoleh pengurangan pidana, dan 3 anak langsung bebas.
Selanjutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis. Agus menyatakan, komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengakselerasi program pelayanan, pembinaan, dan pengawasan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Comments are closed.