Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Tiga Penjudi

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan tiga pelaku judi pada Jumat (8/11/2024) malam lalu. Ketiga pelaku yaitu SAR (69) dan KWN (65) warga Sampang, Kabupaten Cilacap serta WAR (34) laki laki warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo SIK. M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rights Hasibuan SH. SIK mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian di Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Sat Reskim langsung menerjunkan Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.

“Polresta Banyumas mendapat laporan dari masyarakat Desa Cindaga Kecamatan Kebasen tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah tersebut. Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan mengamankan pelaku di rumah milik WTM di Desa Cindaga”, terangnya, Rabu (13/11/2024).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu ceki isi 120 kartu dan uang tunai sebesar Rp. 586.000.

“Para pelaku melakukan perjudian jenis thuti”, jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.

Comments are closed.