Raperda Pertambangan Ditetapkan, Pengelolaan SDA Harus Tingkatkan PAD
METROJATENG.COM, SEMARANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) telah ditetapkan dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/11/2024). Diharapkan, dengan keluarnya perda tersebut, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) lebih optimal dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, saat ini sudah dilimpahkan dari pemerintah pusat ke provinsi. Dan dengan disahkannya Perda Pertambangan tersebut, pengelolaan SDA bisa lebih optimal.
“Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap peningkatan PAD Jateng”, ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana yang menyatakan, siap untuk menertibkan pengelolaan galian C ilegal di wilayahnya. Menurutnya, selama ini masih banyak galian C yang tidak berizin.
“Masih banyak tambang galian C di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30 persen yang punya izin. Dengan ditetapkan perda ini, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku”, kata Nana.
Raperda Pertambangan, lanjut Nana, selain dapat menjadi payung hukum, juga mampu menjawab perkembangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan minerba. Diharapkan, dengan adanya regulasi tersebut, dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan, terutama pada pengembangan infrastruktur.
“Pokok-pokok pengaturan pada perda ini, merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan”, jelasnya.
Comments are closed.