Gelar Forum Konsultasi Publik, Dinpertan KP Banyumas Paparkan Aplikasi Soltanmas Hingga Persyaratan Pengajuan Sertifikat Lahan Organik
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Untuk mempermudah penyaluran BBM solar dan bensin kepada para petani yang memiliki alat pertanian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinpertan KP) Kabupaten Banyumas terus mensosialisasikan aplikasi Soltanmas. Aplikasi yang sudah melayani hingga di tingkat kecamatan ini, dimaksudkan untuk mengontrol pemberian BBM bersubsidi, supaya tepat sasaran.
Sekretaris Dinpertan KP Kabupaten Banyumas, Arif Sukmobuwono menjelaskan, sebelumnya waktu masih menggunakan pelayanan manual, banyak sekali permohonan yang masuk dan petugas terkendala waktu dalam melakukan verifikasi di lapangan. Sehingga keberadaan aplikasi Soltanmas sangat membantu dinas dalam penyaluran solar dan bensin kepada petani agar tepat sasaran.
“Hanya saja,pemohon dalam hal ini petani harus memberikan data yang benar, sehingga keluarnya rekomendasi berapa bayak BBM juga sesuai dengan kebutuhan. Jika data salah, maka berpotensi untuk dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dimana dengan memanfaatkan surat rekomendasi membeli BBM dengan harga murah untuk dijual kembali”, paparnya di acara Forum Konsultasi Publik.
Pada kesempatan tersebut Arif juga menyampaikan tentang jenis layanan publik Dinpertan KP, mulai dari standar pelayanan rekomendasi BBM. standar pelayanan permohonan rekomendasi sertifikat lahan organic, serta standar pelayanan permohonan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Terkait SOP permohonan rekomendasi BBM melalui aplikasi Soltanmas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani, antara lain mengisi formulir permohonan pada aplikasi dengan mengunggah dokumen surat pengantar dari desa, foto KTP, foto alat mesin dan nomor mesin.
“Dengan data yang lengkap tersebut, maka permohonan dianggap sudah disetujui oleh pihak desa, sehingga dinas tinggal menindaklanjutinya”, tuturnya.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa data permohonan dan jika sudah lengkap, maka akan diajukan kepada pejabat di bidang sarpras untuk dibuatkan surat rekomendasi BBM. Namun, jika data tidak lengkap, maka pemohon diminta untuk melengkapinya kembali. Setelah pejabat sarpras menyetujui dan menandatangani surat rekomendasi pembelian BBM, selanjutnya surat rekomendasi tersebut akan diberikan dalam bentuk PDF, yang dikirim melalui aplikasi kepada pemohon.
Sertifikat Lahan Organik
Sementara itu, untuk permohonan sertifikat lahan organik, petani juga harus menyerahkan beberapa persyaratan, seperti data petani/penderes/pemilik lahan organik (farmer list) yang akan disertifikasi dalam bentuk soft file, Semua dokumen tersebut, juga disertai dengan tandatangan dan cap basah.
Dokumen tersebut adalah surat permohonan dari perusahaan yang ditandatangani pimpinan, profil perusahaan, fotocopi akta pendirian perusahaan, NPWP serta KTP pimpinan perusahaan, surat penugasan dari perusahaan, daftar petani.penderes/pemilik lahan organik yang akan disertifikasi, surat keterangan dari kepala desa dan lainnya. (ADV)