Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia Internasional, Korban Eksploitasi di Bahrain Terungkap

METROJATENG.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan perdagangan manusia internasional yang beroperasi hingga ke Bahrain. Tiga pelaku utama, SG, RH, dan NH, kini telah diamankan usai terbukti menjalankan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2022.

Kisah pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang bekerja sebagai spa attendant di Bahrain. Korban yang direkrut melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bandar Lampung awalnya dijanjikan pekerjaan bergengsi sebagai waitress dan housekeeping hotel. Namun, kenyataan pahit menanti saat tiba di negeri orang — korban justru menjadi korban eksploitasi dan kerja paksa.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, mengungkap modus licik para pelaku yang memanfaatkan janji gaji tinggi sebagai umpan bagi para pencari kerja. “Para korban dijanjikan pekerjaan layak dengan upah menarik, namun mereka justru dipaksa bekerja di luar kontrak tanpa mendapat bayaran sesuai janji. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat memprihatinkan,” jelasnya.

Setiap tersangka memiliki peran strategis dalam jaringan ini. SG bertugas sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari para pekerja migran. RH sebagai direktur LPK mengurus administrasi paspor dan mengelola dana keberangkatan, sementara NH menangani dokumen kerja serta mengatur proses keberangkatan korban.

Dalam penyidikan, Bareskrim mengungkap bahwa jaringan ini telah mengirimkan puluhan korban sejak 2022, menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disita meliputi paspor, visa, kontrak kerja palsu, buku rekening, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal ini.

Ketiga tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Berkas dan barang bukti kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dengan pelimpahan dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Juni 2025.

Brigjen Nurul Azizah mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. “Pastikan selalu memeriksa legalitas perusahaan dan kontrak kerja sebelum memutuskan berangkat. Jangan mudah terbuai janji manis yang sering muncul lewat iklan media sosial atau sponsor yang tidak jelas,” tegasnya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.