Gedung BI Semarang Masih Layak Digunakan
Raih Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Keterangan Layak Operasi (SKLO)
METROJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah resmi mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Keterangan Layak Operasi (SKLO) dari Pemerintah Kota Semarang. Diperolehnya sertifikat tersebut gedung BI Jateng yang berdiri dan diresmikan pada tanggal 23 Mei 1994 dikategorikan masih layak dan aman untuk digunakan sebagai gedung perkantoran sesuai aturan yang berlaku.
Penyerahan sertifikat tersebut diberikan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin kepada Kepala KPw BI Provinsi Jawa tengah Pribadi Santoso di kantor BI Jateng, Kamis (30/12).
Kepala KPw BI Provinsi Jawa tengah Pribadi Santoso menyampaikan, terima kasih kepada pemerintah Kota Semarang dan jajaran terkait yang telah mendukung hingga gedung BI tersebut mendapatkan sertifikat itu.
“Tentunya kami akan selalu menjaga gedung ini sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan untuk dapat mempertahankan sertifikat SLF dan SKLO dari pemerintah kota Semarang,” katanya.
Green Building Gold
Saat ini BI jateng juga telah melakukan renovasi 2 rumah dinas yang berkonsep green building. Rumah dinas tersebut yaitu di Jl. Diponegoro No.18 Semarang dengan sertifikat green building bronze dan rumah dinas di Jl. Kyai Mojo No.19G Semarang dengan sertifikat green building gold.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminudin menyampaikan apresiasinya kepada BI Jateng dan jajarannya yang sudah merawat gedung BI dengan sangat baik.
Ia berharap apa yang diraih BI Jateng ini dapat menjadi contoh kantor-kantor dinas lain di Kota Semarang untuk mendapatkan sertifikat tersebut. (tya)