Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Beri Penghormatan, Wali Kota Semarang Akan Jadikan Ki Narto Sabdo Sebagai Nama Jalan

0

METROJATENG.COM, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menerima sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas lagu ‘Kudangan’ karya seniman Ki Narto Sabdo, Kamis (30/12/2021). Tentu saja walikota menerimanya mewakili ahli waris Ki Narto Sabdo.

Sertifikat HAKI tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah, A Yuspahruddin, di Lobby Kanwil Kemenkumham Jateng.

Dalam sambutannya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menuturkan rasa bangga karena Semarang memiliki seniman legendaris sekelas Ki Narto Sabdo.

‘’Saya sebagai warga Semarang bangga, bahwa kita punya seniman legendaris di Semarang. Beliau Pak Narto Sabdo yang mampu menghasilkan banyak terobosan, mencetak banyak dalang lebih professional, lebih dihargai dan karya beliau sangat menginspirasi bagi kita,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Hendi tersebut pun merasa lega karya Ki Narto Sabdo bisa mendapatkan sertifikat HAKI, mengingat karya-karya ciptaan seniman legendaris itu sangat berharga.

‘’Seperti dalam berbagai kesempatan ini, kita dibukakan mata kita tiba-tiba Malaysia mengklaim punya lumpia, jadi aneh sekali. Lumpia dari Semarang kok tiba-tiba sampai di Malaysia,” tegas Hendi.

“Sehingga kemarin kita fasilitasi untuk teman-teman UMKM supaya pada saat UMKM nanti naik daun mereka benar-benar punya produk yang originalitasnya bisa diakui oleh semua masyarakat,” imbuhnya.

Sedangkan untuk lebih memberikan penghormatan kepada seniman Ki Narto Sabdo, Hendi dalam waktu dekat juga akan menjadikan sebagian ruas Jalan Pemuda untuk berganti nama menjadi Jalan Ki Nartosabdo.

‘’Ide ini 100 persen murni dari guru saya, senior saya. Saya akan selesaikan ini dalam waktu sesingkat-singkatnya. Insyaa Allah tahun depan bisa launching Jalan Ki Narto Sabdo di kota Semarang,” tambahnya.

Sementara kuasa ahli waris Ki Narto Sabdo untuk pengurusan hak cipta, Boyamin Saiman mengatakan misi ahli waris mengurus HAKI tersebut semata-mata dengan tujuan melestarikan karya Ki Narto Sabdo dalam bentuk pencatatan dokumen negara.

“Masyarakat luas dan seniman tradisi tetap boleh memainkan dan mementaskan lagu-lagu karya Ki Narto Sabdo secara bebas tanpa harus membayar royalti,” ungkapnya.

Dijelaskan, ahli waris tidak akan pernah menuntut apapun, materi ataupun hukum, kepada khalayak ramai yang menyanyikan dan mementaskan lagu–lagu karya Ki Narto Sabdo.

“Ahli waris tetap menginginkan karya Ki Narto Sabdo abadi, lestari dan tetap hidup bersama masyarakat yang berbudaya adhi luhur,” jelasnya. (abd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.