RPJPD 2025, Banyumas Dipersiapkan Menjadi ‘HEBAT’
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Menjelang akhir masa jabatan, DPRD Banyumas telah membangun pondasi Banyumas menjadi Harmoni, Berkelanjutan, Maju, Mandiri, Berbudaya dan Sejahtera (HEBAT). Pondasi tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyumas 2025.
Ketua Pansus RPJPD, Subagyo SPd.MSi mengatakan, PRJPD ini menjadi arah kebijakan Banyumas dalam 20 tahun ke depan. Dimana secara fisik, Banyumas dipersiapkan menuju HEBAT.
“RPJPD ini juga menjadi acuan untuk empat bupati Banyumas berikutnya. Kita tidak ingin terjebak terlalu sempit, dimana Banyumas menjadi kota tertentu, tetapi kita ingin Banyumas menjadi HEBAT”, terangnya.
Tahap pertama yang dilakukan, lanjut Subagyo, adalah penguatan visi, selanjutnya akselerasi, pemantapan dan terakhir perwujudan Banyumas HEBAT. Menurut wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini, saat ini perkembangan Artificial Intelligence (AI) sangat luar biasa, sehingga hal-hal yang dulu menjadi program jangka panjang, bisa diselesaikan dengan lebih cepat.
“Contoh sederhana, dulu jangkauan internet di Banyumas membutuhkan waktu hingga 20 tahun untuk bisa merambah luas, dengan dasar viber optic. Namun, dalam perkembangannya hadir starlink dan semua selesai dalam waktu singkat, tidak ada lagi bank spot”, tuturnya.
Sehingga, Banyumas memilih mengacu kepada gambaran masa depan yang akan diwujudkan, yaitu Banyumas HEBAT. HEBAT di sini dalam artian manusianya serta fisik wilayahnya.
Lebih lanjut Ketua Komisi II DPRD Banyumas ini menjelaskan, untuk menuju HEBAT, manusianya menggunakan standar Human Development Index (HDI), dimana manusia Banyumas yang ingin dicapai adalah yang berkualitas. Berkualitas ini meliputi tiga aspek yaitu berusia panjang, berpengetahuan dan hidup dengan layak.
“Ketiga aspek tersebut jika dijabarkan lebih lanjut maka, untuk bisa panjang umur, harus hidup sehat, nutrisi terpenuhi dengan baik dan akses fasilitas kesehatan bisa dicapai. Orang Banyumas saat ini mencapai rata-rata usia 74 tahun”, kata Subagyo.
RPJPD ini, lanjutnya, harus ditetapkan, maksimal 1 tahun sebelum RPJPD lama habis masa berlakunya. Sedangkan RPJPD lama, akan habis masa berlakunya pada Tahun 2025.
“Sehingga RPJPD ini harus ditetapkan sebelum masa jabatan DPRD periode ini habis. sebab rancangan ini juga menjadi dasar bagi para bakal calon bupati dan wakil bupati untuk menyusun visi-misi”, ucapnya.

Infrastruktur dan Kemiskinan
Sementara itu, terkait program pembangunan, Subagyo mengakui, jika Banyumas masih tertinggal dalam hal infrastruktur, sebab alokasi anggaran untuk infrastruktur juga masih minim, hanya 18%. Karenanya, DPRD dan eksekutif telah bersepakat untuk fokus pada peningkatan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan tahun depan.
“infrastruktur dalam hal ini mencakup jalan, irigasi serta jembatan”, tuturnya.
Satu hal yang masih dalam proses dan belum tuntas adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Subagyo menyebut, ada alih fungsi lahan yang dipaksakan, dimana hal tersebut merupakan koreksi dari pusat. Namun, DPRD Banyumas tidak bisa memberikan persetujuan, karena ada kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya adalah luas wilayah yang bertambah 7.000 hektare akibat alih fungsi lahan tersebut.
“Untuk RTRW ini, dalam pembahasan terakhir, kita tetap tidak bisa menyetujui. Meskipun bupati tetap bisa menyetujui, tanpa adanya persetujuan DPRD, namun mengingat adanya hal krusial di dalam RTRW tersebut, maka bupati juga tidak berani untuk serta merta menyetujui. Sehingga sekarang semuanya diserahkan kepada kementerian terkait dan sampai sekarang belum turun dari kementerian”, pungkasnya.
Comments are closed.